JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, status jaksa Farizal yang kini tersangkut kasus distribusi impor gula belum dinonaktifkan.
Proses penonaktifan sedang berjalan. Ia menambahkan, proses tersebut masih ditangani Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas).
Keputusan akan diambil setelah mendapatkan rekomendasi Jamwas.
"Iya, masih diproses sama Jamwas, nanti tanya sama Jamwas ya. Kata Jamwas, Farizal mengaku terima uang Rp 60 juta," kata Prasetyo.
Ia membantah tim advokasi yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Farizal hanya sebatas prosedur saja dan tak ada upaya untuk mengarahkan proses hukum.
(Baca: Indikasi Pelanggaran Etik Jaksa Farizal, Absen Sidang hingga Terima Uang dari Pengusaha)
Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK.
"Kita sudah sama-sama tahu dia (Farizal) sudah berstatus tersangka. Ya yang hitam biarkan hitam, yang putih biarkan putih supaya semua jelas," ujar Prasetyo.
Dia mengatakan, Kejaksaan Agung akan melihat proses selanjutnya dari KPK.
Pada hari ini, KPK memeriksa Farizal sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Xaveriandy Sutanto terkait perkara distribusi impor gula tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat.
Kasus ini juga menyeret ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
(Baca: Kejagung Beri Bantuan Hukum kepada Jaksa Farizal)
Diduga, Irman menerima uang dari Xaveriandy dengan tujuan merekomendasikan Bulog menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.