JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang warga negara Indonesia yang telah lepas dari cengkeraman penyandera di Filipina belum bisa pulang ke tanah air hari ini, Senin (19/9/2016).
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, ketiga orang tersebut belum dapat pulang ke Indonesia karena harus memenuhi syarat-syarat administratif terlebih dahulu di Filipina.
"Sesuai dengan SOP, mereka mesti melalui pemeriksaan kesehatan dan sejumlah proses penyesuaian terlebih dulu," ujar Armanatha melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (19/9/2016).
(Baca: Abu Sayyaf Bebaskan Tiga WNI dan Satu Warga Norwegia)
Kementerian Luar Negeri juga belum dapat memastikan apakah ketiga WNI itu akan dibawa terlebih dahulu ke Jakarta atau langsung dipulangkan ke keluarganya masing-masing di Nusa Tenggara Timur.
Namun, Arrmanatha memastikan kepulangan mereka ke tanah air akan dilakukan sesegera mungkin sembari menunggu kabar dari WNI lain yang masih disandera.
Ketiga sandera yang dibebaskan adalah Lorence Koten, Theodorus Kopong, dan Emanuel.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebelumnya menjelaskan proses pembebasan mereka terjadi pada Sabtu menjelang tengah malam.
Kemudian, pada Minggu siang, dilakukan upacara serah terima antara Filipina dan Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Pertahanan dan perwakilan Kementerian Luar Negeri RI.
Abu Sayyaf Bebaskan Tiga WNI dan Satu Warga Norwegia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.