Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat UU Perusakan Hutan Minta Kayu Sitaan Dimanfaatkan untuk Kepentingan Publik

Kompas.com - 14/09/2016, 20:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) sekaligus pegiat lingkungan, Imam B Prasojo, optimis gugatan uji materi atau judicial review (JR) yang diajukan bersama Andy F Noya dan Ully Sigar Rusady nantinya dapat diterima majelis Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, substansi gugatan terhadap Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sudah jelas alasannya, yakni untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, hakim anggota majelis sidang Patrialis Akbar juga mengapresiasi gugatan tersebut. Terlebih lagi, hakim tersebut juga memiliki kegundahan yang serupa.

"Sebenarnya sudah jelas (gugatan pengujian pasalnya), saya juga dengar tadi ada (hakim MK) support," ujar Imam di MK, Jakarta Pusat. Rabu (14/9/2016).

(Baca: Pasal Pemusnahan Kayu Sitaan dari Hutan Konservasi Digugat Pegiat Lingkungan)

Ia mengatakan, saat ini ada banyak barang sitaan, khususnya kayu, yang mangkrak dan rusak. Di sisi lain, menurut dia, sarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat masih minim.

"Negeri ini membutuhkan banyak bahan untuk kepentingan sosial baik itu sekolah yang ambruk, kita berapa banyak sekolah yang ambruk, berapa banyak perpustakaan yang harus dibangun, berapa banyak tempat peribadatan yang harusnya bisa dilengkapi dengan bahan-bahan ini tapi ini tidak dilakukan," kata dia.

Menurut dia, gugatan terhadap pasal tersebut juga menjadi langkah antisipasi terjadinya tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum dengan cara memanfaatkan barang sitaan untuk kepentingannya pribadi.

"Kementerian, Dirjen, semua siap untuk membantu supaya jangan sampai bobol dikorupsi lagi. Nah ini kan salah satu perjuangan, nah ini (upaya dilakukan) dari MK dulu," kata dia.

(Baca: Hakim MK Apresiasi Gugatan Pasal Pemusnahan Kayu Sitaan dari Hutan Konservasi )

Maka dari itu, lanjut Imam, pihaknya akan segera memperbaiki berkas gugatan seperti masukan atau saran yang disampaikan majelis hakim.

Misalnya, melengkapi data terkait jumlah kayu sitaan yang ada di seluruh Indonesia, menyertakan perwakilan masyarakat yang dirugikan secara langsung dengan adanya pasal tersebut sebagai pihak peggugat, serta mengkaji pasal-pasal yang terkait dengan pasal yang digugat seperti pasal 21 dan 101 Nomor 18 Tahun 2013 UU P3H.

"Nanti kami akan lengkapi. Berapa jumlahnya (kayu sitaan) itu ada di dirjen konservasi, nah itu kalau (berkas gugatan) diperbaiki, mudah-mudahan kalau kami bisa menang (gugatan), tinggal ngatur bagaimana kayu itu bisa dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Munafrizal Manan di dalam persidangan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dengan pengecualian "untuk pembuktian perkara dan penelitian" seperti yang tertuang dalam pasal Pasal 44 Ayat 1 UU P3H membuat pemohon tidak mendapatkan izin memanfaatkan kayu untuk keperluan pembangunan sarana pendidikan, yang bersifat mendesak karena terjadinya becana alam.

"Padahal, di Indonesia ini banyak terjadi longsor dan gempa bumi, banjir bandang dan tsunami yang merusak infrastruktur fasilitas pendidikan sosial tersebut," kata Munafrizal .

Ia mengatakan, ketentuan dalam pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Selain itu, lanjut Munafrizal, MK dalam putusan Nomor 95/PUU-Xll/2014 menyatakan, bahwa sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mengamanatkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan. Pemohon, kata Munafrizal, berpendapat bahwa akan lebih baik jika kayu temuan dan sitaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar dan mendesak, misalnya untuk pembangunan fasilitas sosial dan pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com