JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyatakan penambahan wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal penindakan hukum memerlukan banyak pertimbangan.
Hal itu disampaikan Dede usai memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) perederan obat dan vaksin palsu. Rencananya, melalui panja tersebut akan dikeluarkan payung hukum yang mengizinkan BPOM untuk menindak secara hukum pihak yang terlibat dalam peredaran obat dan vaksin palsu.
Menurut Dede, pertimbangan utama yang harus dipikirkan yakni terkait anggaran dan infrastruktur yang tidak kecil. Apalagi, pemerintah tengah melakukan penghematan besar-besaran.
"Seperti masukan yang kami peroleh dari Kabareskrim (Kepala Badan Reserse dan Kriminal) tadi, personelnya siapa saja dan kalau sudah menangkap pelaku dibawa kemana karena BPOM tidak memiliki rumah tahanan," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
(Baca: Selalu Bergantung pada Polri, BPOM Ingin Kewenangannya Diperluas)
Dede menambahkan, meski nantinya akan memerlukan anggaran tambahan untuk menambah personel dan gedung, Komisi IX tetap akan merekomendasikan penambahan kewenangan BPOM dalam penindakan hukum.
Hal tersebut lantaran penambahan kewenangan BPOM sangat mendesak seiring maraknya peredaran obat palsu dan kedaluwarsa di Indonesia. Sedangkan jika mengandalkan kinerja kepolisian semata, prosesnya akan lambat karena uji lab tetap akan dilakukan BPOM.
"Nah, selain memperdalam pembahasan terkait anggaran dan infrastruktur, kami juga memikirkan batasan wewenang antara Polri dan BPOM dalam penindakan hukum. Apakah BPOM cukup sampai penyidikan atau seperti apa, itulah yang akan dibahas di panja," lanjut Dede.
DPR beberapa waktu lalu mengusulkan agar ada penguatan wewenang BPOM berupa penindakan.
Penguatan tersebut dapat diakomodasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sebelum Rancangan Undang-Undang terkait pengawasan obat dan makanan diajukan. Sebab, RUU tak bisa dipastikan dalam waktu singkat melainkan harus diajukan ke Badan Legislasi DPR terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap pembahasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.