Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Tersangka Kasus Pemalsuan Paspor Calon Anggota Jemaah Haji Belum Ditahan

Kompas.com - 09/09/2016, 13:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, tujuh tersangka kasus pemalsuan paspor calon anggota jemaah haji Indonesia belum ditahan.

Polisi masih akan memeriksa tujuh orang tersebut sebagai tersangka sebelum melakukan penahanan.

"Baru kemarin jadi tersangka, baru juga diumumkan. Sudah jelas bisa ditahan, tetapi tahapan berikutnya melakukan pemeriksaan dulu," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Boy mengatakan, jika tersangka tidak kooperatif, maka bisa dilakukan upaya paksa.

Polisi bisa menangkap paksa pelaku jika menghindari pemeriksaan oleh penyidik.

(Baca: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pemalsuan Paspor Calon Jemaah Haji)

"Penyidik yang akan menentukan apakah nanti akan dipanggil atau upaya penangkapan dalam waktu dekat," kata Boy.

Boy menambahkan, masih ada kemungkinan tersangka lain yang akan dijerat.

Petunjuk mengenai tersangka bisa terungkap dari hasil pengembangan pemeriksaan para saksi dan tersangka.

"Kalau ada tambahan bisa jadi yang membantu kejahatan ini. Sangat dimungkinkan penambahan tersangka baru," kata Boy.

Tujuh tersangka itu disinyalir merupakan otak dari operasi mereka.

Boy mengatakan, mereka yang paling bertanggung jawab atas penipuan para calon anggota jemaah haji.

(Baca: Tersangka Penipuan Calon Anggota Jemaah Haji Dijerat Pasal Berlapis)

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.

Mereka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon anggota jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.

Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina.

"Rata-rata mereka membujuknya dengan menjanjikan, perjalanan ibadah haji melalui Filipina adalah cara yang cepat, aman, dan legal," kata Boy.

Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com