JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa orang yang melakukaan penghadangan terhadap Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead bukan anggota Kopassus.
Nazir dihadang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah lahan di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Senin (5/9/2016).
"Kami tegaskan, orang yang mengaku sebagai anggota Kopassus di video itu sebenarnya bukan anggota kami. Setelah diselidiki pun, ternyata orang itu juga bukan anggota TNI," ujar Kepala Penerangan Kopassus Letnan Kolonel Joko Tri Hadimantyo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2016).
Joko menuturkan, berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), diketahui orang yang melakukan penghadangan tersebut adalah satuan pengamanan (satpam) yang disewa oleh perusahaan.
(baca: Sidak, BRG Temukan Indikasi Pembukaan Lahan Gambut pada Areal Konsesi di Meranti)
Di samping itu, jika memang orang tersebut benar merupakan anggota Kopasssus, maka Detasemen Polisi Militer (Denpom) setempat sudah pasti akan mengambil tindakan begitu rekaman itu tersebar.
"Pihak perusahaan sendiri sudah mengakui itu bukan anggota Kopassus, tapi satpam yang disewa oleh perusahaan itu sendiri," kata Joko.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Sabrar Fadhilah menegaskan hal yang sama.
Menurut Sabrar, orang-orang yang melakukan penghadangan tersebut adalah masyarakat sipil, bukan anggota TNI.
"Yang bersangkutan bukan anggota Kopassus dan bukan anggota TNI AD. Yang bersangkutan hanya masyarakat biasa," ucapnya.
Menanggapi adanya masyarakat yang mengaku sebagai anggota TNI, baik Sabrar maupun Joko mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian.
Pihak Kopassus, kata Joko, tidak akan campur tangan terkait peristiwa tersebut.
BRG sebelumnya mengunggah video yang memperlihatkan penghadangan itu di YouTube. Dalam video itu, petugas keamanan tersebut tidak membolehkan rombongan BRG untuk masuk.
Tidak hanya itu, dia juga menanyakan kepada Kepala BRG terkait surat izin untuk memasuki wilayah itu.
Rombongan yang dipimpin Nazir tak dibolehkan masuk karena tak punya izin dari perusahaan, yaitu salah satu anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Berdasarkan video, saat ditanya oleh staf BRG, petugas keamanan itu mengaku berasal dari Alumni Bela Negara Grup 3 Kopassus.
Saat dikonfirmasi, Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group selaku induk usaha PT RAPP, Agung Laksamana mengatakan, ada kesalahpahaman yang mengakibatkan penghadangan itu terjadi.
Menurut dia, ada koordinasi yang kurang baik dengan pihak keamanan RAPP. (baca: Kepala BRG Dihadang Saat Sidak, Induk Usaha PT RAPP Akan "Review" Prosedur Keamanan)
"Atas kejadian ini, kami sudah menindak tegas dan meminta pihak keamanan kami untuk segera me-review ulang seluruh prosedur keamanan perusahaan di lapangan," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.