JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, kasus penjualan anak di bawah umur untuk kaum gay merupakan tindak kejahatan luar biasa.
"Kejahatan yang berkaitan dengan anak-anak di bawah umur dan perempuan itu kejahatan luar biasa," ujar Puan di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat, (2/9/2016).
Pihaknya, kata puan, meminta Polri terus melakukan penyidikan secara menyeluruh guna penuntasan kasus tersebut.
Saat ini pihaknya masih menunggu laporan hasil penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
(baca: Ini Cara Pelaku Prostitusi Anak untuk Klien Gay Rekrut Korbannya)
Selanjutnya, lanjut dia, akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga yang terkait agar kejadian tersebut tidak terulang.
"Nanti kalau sudah ada laporannya kami harap tidak terulang kembali dan tentu saja berkaitan dengan anak-anak adalah kejahatan luar biasa. Masalah hukum pasti di kepolisian dahulu setelah ada kelanjutan dari penyelidikan dan penyidikan kasus kepolisian," tutur politisi PDI-P tersebut.
(baca: Menteri Yohana Sebut Ada 3.000 Anak Jadi Korban Prostitusi untuk Klien Gay)
Polisi sudah menangkap tiga orang tersangka kasus tersebut. Awalnya, polisi menangkap AR yang berperan sebagai mucikari.
Dua orang lainnya kemudian ditangkap. Mucikari berinisial U dan pelanggan E ditangkap di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. (baca: Polisi: Pelanggan Prostitusi Anak Ikut Rekrut Korban)
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui korban AR mencapai 99 orang. Polisi masih memburu mereka yang terlibat, terutama para pelanggan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.