Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Prostitusi Anak Mengaku Aktif Jadi Penyuluh Anti-HIV/AIDS di Komunitas LGBT

Kompas.com - 01/09/2016, 20:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - AR (41), tersangka perdagangan anak untuk prostitusi gay paedofil aktif sebagai penyuluh di lembaga sosial masyarakat untuk komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). 

Itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. 

Penyuluh, kata Ari, menjadi aktivitas AR selepas keluar dari penjara. AR harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terbukti menjadi mucikari yang memperdagangkan perempuan sebagai budak seks.

"Dia aktif digunakan oleh LSM, menurut keterangan dia, sebagai penyuluh untuk anti HIV/AIDS khususnya ke LGBT," ujar Ari di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

AR adalah laki-laki penyuka sesama jenis. Kebetulan, ia tinggal di tempat kos yang lingkungannya banyak terdapat anak-anak usia remaja.

AR merekrut anak-anak tersebut untuk bekerja sebagai pemuas seksual untuk kaum gay.

(Baca: Ini Cara Pelaku Prostitusi Anak untuk Klien Gay Rekrut Korbannya)

"Grupnya RCM (Reo Ceper Management), itulah club yang ada di tempat kos mereka. Anak anak itulah yang dipengaruhi untuk dikasih uang untuk melayani seks," kata Ari.

AR pun menawarkan orang-orang di komunitas LGBT itu untuk memakai jasa grup RCM.

"Kalau dia menemukan orang yang mau memakai, dia siap menyiapkan," lanjut Ari.

"Brondong"

 

Polisi kini menyelidiki komunitas LGBT tersebut untuk mencari sosok pelanggan yang menggunakan jasa AR. 

Sementara Untuk mencari pelanggan, AR menjajakan korbannya melalui akun Facebook bernama "Brondong".

Di akun tersebut, AR memajang foto-foto korban dengan diikuti nama dan huruf khusus yang diketahui merupakan sandi.

Huruf V menandakan anak tersebut bertindak sebagai perempuan, T bertindak sebagai laki-laki, dan B untuk biseksual.

Setiap anak dikenakan tarif Rp 1,2 juta kepada pelanggan. Dari uang sebanyak itu, masing-masing anak hanya menerima sekitar Rp 100-150 ribu untuk layanan singkat.

Dari pengembangannya, polisi menangkap U dan E terkait kasus ini. Tersangka U merupakan mucikari sama seperti AR.

Sementara E merupakan pemakai jasa prostitusi anak sekaligus perekrut dan menyediakan rekening untuk menamlung uang hasil kejahatan AR.

Para pelaku terancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kompas TV Polisi Bongkar Prostitusi Online Untuk Kaum Gay
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com