Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Panglima TNI Menindak Tentara Pelaku Kekerasan di Sari Rejo

Kompas.com - 29/08/2016, 18:17 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan penyelidikan terkait peristiwa bentrokan antara TNI Angkatan Udara dengan warga Desa Sari Rejo di Kelurahan Sari Rejo, Medan, Sumatera Utara, pada Senin (15/8/2016) lalu.

Dalam penyelidikannya, Komnas HAM menemukan beberapa fakta kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI AU dan terdapat empat bentuk pelanggaran HAM.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi yang harus dilakukan oleh pemerintah pasca-bentrokan.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai meminta Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna untuk melakukan penegakan hukum baik dalam ranah pidana, disiplin, dan kode etik kepada para anggota TNI AU yang terlibat kekerasan dan pengrusakan saat bentrok dengan warga Sari Rejo.

"Panglima TNI dan KSAU harus menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan penyerangan, penganiayaan, penyiksaan terhadap warga masyarakat dan dua orang jurnalis," ujar Natalius melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2016).

(Baca: Komnas HAM Simpulkan TNI Lakukan Kekerasan Sporadis di Sari Rejo, Ini Temuannya...)

Selain itu, menurut Natalius, penegakan hukum juga harus dilakukan kepada pimpinan Lanud Soewondo yang dinilai tidak mampu mengambil tindakan pencegahan terhadap anggotanya sehingga secara leluasa dan sporadis melakukan penyerangan, penganiayaan, dan penyiksaan.

Markas Besar TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pun harus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya keterlibatan Kesatuan Artileri Medan (Armed) yang secara sporadis turut serta membantu TNI AU melakukan penyerangan.

(Baca: TNI AU Disebut Lakukan Empat Pelanggaran HAM dalam Bentrokan di Sari Rejo Medan)

Sementara itu terkait sengketa tanah antara TNI AU dengan warga, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera memfasilitasi penyelesaian persoalan itu dengan memastikan landasan legal atas objek gugatan, yakni penguasaan dari 260 hektar lahan yang saat ini telah ditempati oleh masyarakat Sari Rejo.

"Pemerintah harus memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa dengan berpedoman kepada prinsip menguntungkan kedua belah pihak," ungkap dia.

Natalius juga menegaskan bahwa pihak TNI dan pemerintah kota maupun provinsi perlu memberikan ganti rugi atas biaya pengobatan, perbaikan kerusakan harta benda milik masyarakat maupun para jurnalis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com