JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan penyelidikan terkait peristiwa bentrokan antara TNI Angkatan Udara dengan warga Desa Sari Rejo di Kelurahan Sari Rejo, Medan, Sumatera Utara, pada Senin (15/8/2016) lalu.
Dalam penyelidikannya, Komnas HAM menemukan beberapa fakta kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI AU dan terdapat empat bentuk pelanggaran HAM.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi yang harus dilakukan oleh pemerintah pasca-bentrokan.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai meminta Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna untuk melakukan penegakan hukum baik dalam ranah pidana, disiplin, dan kode etik kepada para anggota TNI AU yang terlibat kekerasan dan pengrusakan saat bentrok dengan warga Sari Rejo.
"Panglima TNI dan KSAU harus menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan penyerangan, penganiayaan, penyiksaan terhadap warga masyarakat dan dua orang jurnalis," ujar Natalius melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2016).
(Baca: Komnas HAM Simpulkan TNI Lakukan Kekerasan Sporadis di Sari Rejo, Ini Temuannya...)
Selain itu, menurut Natalius, penegakan hukum juga harus dilakukan kepada pimpinan Lanud Soewondo yang dinilai tidak mampu mengambil tindakan pencegahan terhadap anggotanya sehingga secara leluasa dan sporadis melakukan penyerangan, penganiayaan, dan penyiksaan.
Markas Besar TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pun harus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya keterlibatan Kesatuan Artileri Medan (Armed) yang secara sporadis turut serta membantu TNI AU melakukan penyerangan.
(Baca: TNI AU Disebut Lakukan Empat Pelanggaran HAM dalam Bentrokan di Sari Rejo Medan)
Sementara itu terkait sengketa tanah antara TNI AU dengan warga, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera memfasilitasi penyelesaian persoalan itu dengan memastikan landasan legal atas objek gugatan, yakni penguasaan dari 260 hektar lahan yang saat ini telah ditempati oleh masyarakat Sari Rejo.
"Pemerintah harus memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa dengan berpedoman kepada prinsip menguntungkan kedua belah pihak," ungkap dia.
Natalius juga menegaskan bahwa pihak TNI dan pemerintah kota maupun provinsi perlu memberikan ganti rugi atas biaya pengobatan, perbaikan kerusakan harta benda milik masyarakat maupun para jurnalis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.