Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Cuti Saat Kampanye Itu Wajib bagi Petahana

Kompas.com - 22/08/2016, 17:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, cuti bagi calon petahana saat kampanye Pilkada wajib dilakukan.

Aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah itu tak bisa ditawar.

“Saya ingin katakan, cuti itu bukan hak, tapi cuti kewajiban,” kata Mahfud, di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Hal itu dikatakan Mahfud menanggapi sidang perdana gugatan pasal cuti petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Konstitusi.

Ahok menggugat Pasal 70 ayat (3) UU tersebut.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa calon petahana harus mengajukan cuti saat kampanye apabila maju kembali dalam pemilihan kepala daerah.

Mahfud mengatakan, gugatan serupa pernah diajukan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP.

Saat itu, Sjachroedin keberatan jika calon petahana harus mundur enam bulan sebelum pencalonan.

MK mengabulkan gugatan tersebut dan mengganti kewajiban mundur menjadi cuti.

“Seorang gubernur kan masa jabatannya 5 tahun, masa baru 4,5 tahun sudah harus mundur berarti dirampas tuh hak konstitusionalnya,” ujar Mahfud.

Namun, ketika itu, Sjahcroedin yang mencalonkan diri kembali terlanjur mengundurkan diri. Sebab, putusan itu diambil setelah batas waktu mundur itu berlaku.

Lebih jauh, Mahfud mengkategorisasi cuti menjadi tiga kelompok, yaitu hak, kewajiban, dan larangan.

Cuti masuk kategori hak yaitu bagi karyawan yang setiap tahun mendapat jatah 12 hari cuti. Hak itu dapat ditagih apabila perusahaan tidak memberikannya.

Sementara, untuk cuti yang dilarang, misalnya, jika ada bencana di suatu daerah, maka kepala daerah tak boleh mengajukan cuti.

Cuti itu baru bisa diajukan setelah persoalan yang terjadi selesai.

Untuk cuti yang masuk kewajiban, ia mencontohkan, cuti di luar tanggungan negara. Misalnya, ia ingin bepergian ke luar negeri bersama istrinya.

Jika istrinya merupakan seorang PNS, maka ada kewajiban untuk cuti di luar tanggungan.

Kompas TV Amien Rais: Ahok Pemimpin yang Beringas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com