DEPOK, KOMPAS.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar enggan menanggapi komentar pihak kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis terkait putusan MA yang menolak kasasi Kaligis.
Majelis hakim yang dipimpin Artidjo justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat menilai, majelis hakim kasasi berlebihan dalam menjatuhkan putusan mengingat usia Kaligis tak lagi muda.
"Tidak usah lah. Itu putusan, tidak boleh (komentar)," ujar Artidjo, saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (15/8/2016).
(Baca: MA Perberat Vonis Kaligis Jadi 10 Tahun)
Artidjo mengatakan, semua pertimbangan hakim sudah tertuang dalam putusan.
Ia mengatakan, adanya pemberatan hukuman karena kuatnya alat bukti untuk menjerat lebih dari putusan sebelumnya.
"Adanya alat bukti, itu yang penting," kata Artidjo.
Sebelumnya, Humphrey menilai hakim agung yang memutus permohonan kasasi OC Kaligis tidak mempertimbangkan keadaan dan kondisi kesehatan terdakwa.
(Baca: Vonis Kaligis Jadi 10 Tahun Penjara, Pengacara Anggap Hakim Keterlaluan)
Sebaliknya, Humphrey mencurigai ada motif tertentu hakim saat menjatuhkan vonis.
"Jauh sebelum perkara ini sampai di tingkat kasasi, Hakim Artidjo sudah mengatakan kepada salah satu mantan pimpinan KPK, kalimatnya sebagai berikut 'Saya tunggu dia di MA'," kata Humphrey.
MA menambah hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.