Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Status "Justice Collaborator" Diperjualbelikan

Kompas.com - 13/08/2016, 15:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, status saksi pelaku yang bekerjasama atau 'justice collaborator' (JC) menjadi obyek jual beli di Indonesia.

"Kami mendapatkan informasi, JC dijadikan jual beli," ujar Erasmus di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (13/8/2016).

Ia mengatakan, status JC diperjualbelikan lantaran narapidana yang memegang status itu mendapat kemudahan selama menjalani masa hukumannya.

Erasmus meminta Kementerian Hukum dan HAM mengungkap kepada publik nama-nama narapidana yang berstatus JC setelah 2012.

(baca: Mahfud MD Anggap Kemunduran jika Syarat Remisi Koruptor Dipermudah)

"Kami minta siapa-siapa saja dan alasannya kenapa dia dapat sertifikat sebagai JC. Akan ketahuan semua," ujar dia.

Jika nama-nama JC diungkap seluruhnya, publik dapat melacak apakah benar dalam penuntasan perkaranya, dia betul-betul sebagai justice collaborator atau bukan.

"Ketahuan nanti siapa yang main-main dengan status JC. Biar publik sendiri yang menilai," ujar dia.

 

(baca: Zulkifli Ingin Remisi Pengguna Narkoba Dipermudah, Koruptor Tetap Diperketat)

Pengertian JC sendiri tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator.

Pada SEMA tersebut, JC adalah pelaku tindak pidana, namun bukanlah pelaku utama. JC juga bersedia untuk memberikan informasi terkait keseluruhan tindak pidana yang ia dan sesama pelaku lakukan.

Pemerintah ingin merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP itu memperketat narapidana korupsi, terorisme dan narkoba mendapat remisi.

Dalam draf revisi PP No 99/2012 ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.

 

(baca: Revisi PP Remisi Dianggap Jadi "Karpet Merah" Koruptor, Ini Penjelasan Menteri Yasonna)

JC adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.

Berdasarkan Pasal 32 draf revisi PP No 99/2012, narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika diberikan remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Di dalam pasal yang sama juga dirinci, khusus untuk napi yang melakukan korupsi dan pidana pencucian uang, ia terlebih dahulu melunasi denda dan uang pengganti sebagaimana diputuskan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com