JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) melaporkan adanya pelanggaran dan tindakan tidak profesional jaksa di bawah Jaksa Agung M Prasetyo pada eksekusi jilid III.
Koordinator Lembaga Hukum Masyarakat Raynov Tumorang menilai praktik eksekusi mati jilid III tidak berjalan secara profesional. Padahal, kata dia, pelaksanaan eksekusi mati menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dalam praktiknya seperti asal-asalan. Tidak ada standar operasional prosedural. Jadi mereka bikin asal-asalan, padahal pakai uang negara," kata Raynov di Komisi Kejaksaan, Jakarta, Selasa (10/8/2016).
(Baca: Kejagung Bantah Ada Penyimpangan Anggaran Eksekusi Mati)
Menurut Raynov, institusi negara yang menggunakan APBN harus memiliki kejelasan dalam tahapan prosedural. Selain itu, kata dia, tahapan tersebut juga perlu dipublikasikan kepada publik.
"Publik perlu tahu karena publik punya uang di situ, bayar pajak," ucap Raynov.
(Baca: YLBHI Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Eksekusi Mati)
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Institute for Criminal Justice Reformasi (ICJR), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) FH UI.
Laporan diserahkan pada Komisi Kejaksaan RI dengan nomor registrasi 2355-623/BTT/KK/08/2016.