JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama sejumlah unsur masyarakat membentuk tim evaluasi penganan terorisme di Poso. Tim ini dinamakan Tim 13.
Salah seorang anggota Tim 13 Bambang Widodo Umar mengusulkan Polri memaksimalkan peran satuan fungsional polres untuk menangani terorisme di Poso. Sebaiknya, kata dia, pemerintah mengenyampingkan opsi operasi militer.
Menurutnya operasi militer yang selama ini dijalankan polisi dan TNI dalam Operasi Tinombala kerap menimbulkan kontak senjata yang tidak menyelesaikan persoalan substantif.
Bambang menilai kekerasan dalam penanganan terorisme justru akan melahirkan kekerasan baru dan dendam masyarakat terhadap aparat keamanan.
(Baca: Sukses Tumpas Kelompok Santoso, 741 Personel Brimob Ditarik dari Poso)
"Pelaksanaan penanganan terorisme di lapangan sebaiknya memaksimalkan satuan fungsional seperti Polres. Itu yang harus difungsikan, tidak perlu lagi ada operasi," ujar Bambang saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).
Selain itu, Bambang mengatakan dalam waktu dekat beberapa anggota Tim 13 bakal turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi penanganan terorisme yang selama ini dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan masukan bagi Polri dalam menyelesaikan persoalan terorisme di Poso tanpa kekerasan dan kecurigaan adanya pelanggaran HAM.
"Saya coba beri masukan dan evaluasi dari sisi keamanan yang selama ini dilakukan oleh Densus 88. Kami akan gali informasi di lapangan yang akan menjadi masukan untuk Kapolri dalam rangka bagaimana mengubah pola pengamanan di sana," ungkapnya.
Bambang menjelaskan, seluruh masukan dan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Tim 13 tersebut penting dalam hal perubahan strategi teknis dan taktis Polri dalam menangani terorisme.
Perubahan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak antipati kepada aparat keamanan dan merasa terlindungi. "Ini masukan untuk Kapolri baru supaya hal yang bisa mencoreng nama kepolisian bisa diubah," kata Bambang.
Tim Evaluasi Penanganan Terorisme sendiri beranggotakan 13 orang, yakni M Busyro Muqoddas, Bambang Widodo Umar, KH Salahuddin Wahid, Trisno Raharjo, Ray Rangkuti, Dahnil Anzar Simanjuntak, Haris Azhar, Siane Indriani, Hafid Abbas, Manager Nasution, Franz Magnis Suzeno, Magdalena Sitorus, dan Todung Mulya Lubis.
(Baca: Investigasi Salah Tembak, Tim Mabes Polri dan TNI Turun ke Poso)
Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas mengatakan tim ini terbentuk sesuai amanat Undang-undang HAM No 39/1999 dan sejumlah undang-undang terkait lainnya.
Selain itu, juga panduan penanganan terorisme yang dipublikasikan oleh Dewan I-LAM PBB (Fact Sheet No 32) yang menekankan bahwa penanangan terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.