JAKARTA, KOMPAS.com - Rekomendasi terkait penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada 1965 sudah hampir rampung. Rekomendasi tersebut kini tinggal dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Tadi saya sudah rapat dengan Menko Polhukam. Di tingkat Menko Polhukam sudah final. Nanti Menko Polhukam tinggal lapor ke Pak Presiden," kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/8/2016) malam.
Penyusunan rekomendasi ini diawali dengan menggelar Simposium Nasional Tragedi 1965 pada April 2016 lalu, dengan Agus menjadi ketua panitia pengarahnya. Simposium tersebut berupaya mengupas kembali tragedi pembantaian terhadap anggota Partai Komunis Indonesia.
Namun belakangan juga muncul simposium anti-PKI yang digelar sejumlah purnawirawan Jenderal. Pemerintah pun menggunakan dua simposium tersebut untuk mengambil keputusan.
"Presiden nanti akan minta second opinion dari Kantor Staf Presiden, tetapi opini utama itu dari Menko Polhukam dan para Menteri. Tunggu saja, (hasilnya) bagus kok," ujar Agus.
Sementara, Menko Polhukam Wiranto belum mau mengungkapkan apa yang menjadi rekomendasi pemerintah terkait penyelesaian tragedi 1965. Termasuk apakah penyelesaian menggunakan proses judicial atau non judicial.
"Intinya sudah banyak kemajuan bagi kita untuk mengerucut pada satu sikap," ucap Wiranto.