Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Pernyataan Jaksa Agung, Jaksa Mangasi Situmeang Bantah Dicopot karena Lakukan Penyimpangan

Kompas.com - 25/07/2016, 14:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mangasi Situmeang membantah dimutasi oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Pontianak karena melakukan penyimpangan selama menjabat. 

Hal tersebut disampaikan Situmeang sebagai respons  atas pernyataan Jaksa Agung dalam berita Kompas.com berjudul "Jaksa Agung Ancam Pecat Jaksa yang Tak Patuhi Instruksi Jokowi".

Berikut pernyataan Situmeang yang dikirim kepada Kompas.com melalui sulat elektronik pada Senin (25/7/2016):

Apabila Saya dicopot karena melakukan penyimpangan, maka menurut logika dan hukum , terlebih dahulu Saya sepatutnya dipanggil, diperiksa dan dijatuhi hukuman secara profesional, independen dan imparsial sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baru kemudian dicopot (dimutasi).

Faktanya, Saya tidak pernah diperiksa, dibuktikan dan dihukum sebelum pencopotan tersebut. Dengan demikian proses pencopotan tersebut patut dipertanyakan; Faktanya, mengenai pemindahan (mutasi) Saya sebagai Kajari Pontianak telah Saya gugat di PTUN.

Dalam Jawaban, Duplik, Kesimpulan dan Memori BandingNYA, Jaksa Agung sendiri menyatakan bahwa pemindahan (mutasi) tersebut bukan karena melakukan perbuatan tercela.

Dengan kata lain, pernyataan tersebut tidak konsisten;Faktanya, PTUN telah mengabulkan gugatan Saya dengan pertimbangan bahwa perpindahan Saya dikarenakan faktor-faktor non yuridis dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Terhadap putusan ini, Jaksa Agung banding, akan tetapi Pengadilan Tinggi baru-baru ini malah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan gugatan Saya;

Setelah PTUN mengabulkan gugatan, Saya malah diperiksa dan dihukum berdasarakan proses dan penjatuhan hukuman yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu , Saya menggugat kembali Jaksa Agung.

Dengan kata lain, saya diperiksa, dibuktikan dan dihukum sesudah pencopotan tersebut. Jelas ini sewenang-wenang; indikasinya dapat dilihat dari bagaimana proses penjatuhan hukuman disiplin.

Pernyataan Jaksa Agung tersebut bertentangan dengan fakta; Pernyataan Jaksa Agung tersebut tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah; Pernyataan Jaksa Agung tersebut dapat dikwalifisir sebagai pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Nasional
Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Nasional
Menyoal Dewan Media Sosial

Menyoal Dewan Media Sosial

Nasional
MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com