Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Ada Kecenderungan Vonis terhadap Koruptor Semakin Ringan

Kompas.com - 23/07/2016, 16:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa secara umum, vonis untuk koruptor yang diputuskan pengadilan mengkhawatirkan dan cenderung semakin ringan.

Data vonis korupsi semester satu tahun 2016 menunjukan, dari total 384 terdakwa, 275 atau 71,6 persen di antaranya mendapatkan vonis ringan, yaitu satu sampai empat tahun penjara. Sedangkan 46 terdakwa divonis bebas, 37 terdakwa divonis sedang, 7 divonis berat, dan 19 lainnya tak teridentifikasi.

"Dapat dikatakan belum menjerakan dan belum berpihak terhadap semangat pemberantasan korupsi yang berupaya menghukum koruptor dengan seberat-beratnya," kata Peneliti ICW Aradila Caesar di Kantor ICW di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2016).

Tren vonis ringan terjadi dalam lima tahun terakhir. Pada 2012 tercatat pengadilan menjatuhkan vonis ringan terhadap 99 terdakwa, tahun 2013 sebanyak 93 terdakwa, 2014 ada 195 terdakwa, dan 2015 sebanyak 163 terdakwa.

ICW mencatat, rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor pada 2013 yaitu 2 tahun 11 bulan, tahun 2014 angka rata-ratanya menjadi 2 tahun 8 bulan, tahun 2015 turun lagi 2 tahun 2 bulan, dan semester I tahun 2016 menjadi 2 tahun 1 bulan.

Aradila menambahkan, ada rentang hukuman ancaman pidana maksimum-minimum pada Pasal 2, Pasal 3 dan pasal-pasal lain di Undang-Undang Tipikor yang tidak digunakan hakim. Seringkali, tambah dia, hakim atau jaksa tidak punya standar yang jelas dalam melakukan penuntutan dan memvonis seseorang.

"Apa ukuran seseorang dijatuhi hukuman dua tahun, satu tahun juga tidak jelas. Ada ketidaksamaan pandangan di situ. Apakah harus divonis seberat-beratnya? Tampaknya pengadilan tidak punya pandangan seperti itu. Pandangan yang bisa dibaca adalah pengadilan ingin memvonis seringan-ringannya terhadap terdakwa kasus korupsi," kata Aradila.

Putusan ringan dinilai tidak akan menjerakan terdakwa apalagi mereka masih akan mungkin untuk mendaparkan remisi atau pembebasan bersyarat.

Peneliti ICW lainnya, Lalola Easter, mengkhawatirkan hal tersebut dapat mengakibatkan seorang terdakwa dapat menjalankan hukumannya tidak sampai setengah vonis hakim. Dalam setahun, remisi bisa didapatkan lebih dari sekali. Misalnya pada Hari Raya Lebaran dan hari kemerdekaan.

"Diharapkan adanya batas pemberian remisi hanya pada justice collaborator, sehingga perkara korupsi pun bisa terungkap lebih cepat," kata dia.

ICW telah melakukan pemantauan pada Januari hingga Juni 2016 terhadap 325 perkara korupsi dengan 384 terdakwa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

Perkara yang dipantau berasal dari Pengadilan Tipikor (243 perkara), Pengadilan Tinggi (67 perkara), dan Mahkamah Agung baik kasasi maupun PK (15 perkara).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com