Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Fraksi Anggap Penjelasan Pemerintah Terkait Perppu Kebiri Belum Komprehensif

Kompas.com - 21/07/2016, 16:32 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan fraksi yang hadir dalam rapat kerja Komisi VIII DPR terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, menerima perppu tersebut untuk dibahas di Rapat Paripurna 27 Juli mendatang dengan sejumlah catatan.

Fraksi-fraksi itu adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

(Baca: Mensos Berharap RUU PKS Tidak Bertabrakan dengan Perppu Kebiri)

Delapan fraksi itu menganggap Pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, dan Menteri Kesehatan belum memberikan penjelasan yang komprehensif terkait kemunculan Perppu tersebut.

"Dalam implementasi hukuman kebiri kimiawi misalnya, Pemerintah melalui kementerian terkaitnya belum mampu menjawab implementasi mengenai eksekutor karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak jadi eksekutor," kata anggota Komisi VIII Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam rapat kerja tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

Hal senada disampaikan anggota Komisi VIII lainnya, Maman Imanulhaq. Maman menyatakan Perppu tersebut terlalu fokus pada pelaku sehingga hak korban yang semestinya dipenuhi terlupakan.

"Itu terlihat dari isi pasalnya yang hanya memperberat hukuman bagi pelaku, tapi hak-hak korban seperti rehabilitasi sosial itu tak dinyatakan di dalam pasal-pasal Perppu Nomor 1 Tahun 2016," tutur Maman.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi VIII Ali Taher. Dia menyatakan dalam paparannya saat rapat tadi, pemerintah yang diwakili tiga kementerian tersebut belum mampu menjawab empat penjelasan yang diminta Komisi VIII.

"Empat penjelasan yang diminta adalah soal urgensi, alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, lalu kepastian efek jera, serta implementasi hukuman kebiri. Aspek implementasi masih belum terjawab sehingga kami masih harus rapat dengan IDI Senin (25/7/2016) besok," kata Ali.

(Baca: DPR Bahas Perppu Kebiri, Akankah Tumpang Tindih dengan RUU PKS?)

"Dan untuk aspek sosiologis serta agama, kami masih harus mendengar masukan dari Menteri Agama sebelum membahas di Paripurna," lanjut Politisi Partai Amanat Nasional itu.

Sebelumnya kesepuluh fraksi di Komisi VIII DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 dibahas ke tingkat selanjutnya sebelum disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna 27 Juli nanti.

Dari sepuluh fraksi yang hadir, sebanyak delapan fraksi menyetujui Perppu tersebut dibahas di tingkat selanjutnya. Sedangkan dua fraksi yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi Hanura bahkan mendukung sepenuhnya Perppu untuk segera diundangkan dan disahkan di Rapat Paripurna.

Kompas TV UU Kebiri Perlu Segera Diterapkan?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com