Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Petinggi PKS Terbukti Langgar Etika di MKD, Pemecatan Fahri Hamzah Batal"

Kompas.com - 20/07/2016, 22:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, jika dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terbukti dalam persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, pemecatan Fahri Hamzah tidak memiliki landasan moral.

"Jika nanti Hidayat Nur Wahid, Sohibul Iman, dan Surahman Hidayat terbukti bersalah di MKD pemecatan Fahri harus dinyatakan cacat hukum pada akhirnya dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan gugatan Fahri Hamzah di pengadilan," tulis Mujahid dalam keterangan persnya, Rabu (20/7/2016).

(Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Mujahid menyatakan, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan persidangan etik di MKD berada di dua ranah yang berbeda, tetapi bukan berarti tidak memiliki keterkaitan.

Mujahid menambahkan, persidangan etik tidak akan muncul jika Fahri tidak melaporkan mereka.

(Baca: Setelah Putusan Sela, Fahri Mengaku Tak Tergantikan di DPR)

Di sisi lain, menurut Mujahid, Fahri tidak mungkin melaporkan elite PKS, yaitu Hidayat, Sohibul, dan Surahman, jika mereka tidak melakukan pelanggaran etik yang merugikan dan mencemarkan nama baik Fahri.

"Ini bukan tentang balas dendam, bukan juga karena kebencian, tetapi ini adalah soal penggunaan hak yang terukur yang dijamin oleh undang-undang dan Peraturan Tata Tertib DPR," kata Mujahid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com