Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gelar Sidang Laporan Hasil PSU Pilkada Muna

Kompas.com - 19/07/2016, 23:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dengan nomor surat perkara 120/PHP.BUP-XIV/2016, Selasa (19/7/2016).

Pemohon dalam gugatan tersebut adalah L M Rusman Emba dan H. Abdul Malik Ditu yang merupakan pasangan calon (paslon) nomor urut 1. Sementara yang menjadi pihak terkait yakni Baharuddin-La Pili, pasangan calon nomor urut 3. 

Pihak termohon dalam guagatan ini adalah KPU Kabupaten Muna yang diwakili oleh Yuliana Rita, Andi Arwin, dan Muhammad Suleman.

Agenda sidang membacakan hasil laporan pemilihan suara ulang (PSU) yang dilaksanaan pada 19 Juni lalu. PSU tersebut dilaksanakan sehubungan dengan putusan MK pada 12 Mei 2016.  MK meminta kembali dilakukan PSU di TPS 4 Raha dan TPS 4 Wamponiki. Sementara di TPS 1 Desa Marobo tidak perlu dilakukan PSU.

Pelaksanaan PSU di Muna telah dilakukan hingga dua kali. Hal ini berawal dari Hasil pilkada Kabupaten Muna saat Pilkada Serentak 2015 lalu digugat oleh pasangan Nomor Urut 1, Rusman Emba dan Malik Ditu.

Gugatan itu dilayangkan setelah KPUD Muna memutuskan untuk memenangkan pasangan Nomor Urut 3, Baharudin-La Pilli, yang unggul 33 suara.

Atas gugatan tersebut, MK pada 25 Februari 2016 memutuskan agar dilaksanakan proses PSU. Hal itu menyusul dibatalkannya hasil pemungutan suara di tiga TPS, yaitu TPS 1 Desa Marobo, TPS 4 Wamponiki, dan TPS 4 Raha.

Namun, setelah PSU dilangsungkan, MK justru kembali meminta PSU di TPS 4 Raha dan TPS 4 Wamponiki. Putusan itu lantaran adanya keterangan dari aparat kelurahan setempat yang menyebut masih adanya persoalan saat proses PSU.

Adapun persoalan yang terjadi di TPS Marobo dinyatakan selesai. Terkait perolehan keseluruhan suara saat PSU yang terakhir, yakni PSU yang diselenggarakan pada 19 Juni lalu, pasangan nomor urut 3 tercatat lebih unggul dari pasangan nomor urut 1.

"Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 47.587 Suara. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 5.381 suara, dan Pasangan calon Nomor urut 3 memperoleh 47.554 suara," ujar perwakilan KPU, Suleman, di MK.

Menanggapi hal itu, Abdurrahman selaku kuasa hukum pihak terkait meminta kembalo dilakukan PSU di TPS 4 Wamponiki. Menurut dia, di TPS tersebut banyak terjadi kecurangan sehingga menyebabkan kliennya kalah.

"Kecurangannya banyak pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat itu masuk (ikut memilih) karena anggota KPU diusir. Ada 24 pemilih yang enggak punya KTP. Karena terjadi banyak pelanggaran sehingga itu merugikan pihak terkait," kata dia.

Meskipun demikian, Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya akan menerima keputusan majelis hakim yang akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.

"Kalau MK memutus, itulah yang terbaik," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com