Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Tidak Konsisten soal Dasar Hukum Tambahan Kontribusi

Kompas.com - 19/07/2016, 10:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada dasar hukum menjadi salah satu alasan mengapa Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta menolak tambahan kontribusi sebesar 15 persen diatur dalam peraturan daerah.

Tambahan kontribusi tersebut rencananya akan dibebankan kepada pengembang reklamasi.

"Beberapa poin yang cukup sering diperbedebatkan, salah satunya tentang tambahan kontribusi 15 persen. Kami tanya apa ada dasar hukumnya, ternyata tidak ada," ujar Wakil Ketua Balegda Merry Hotma, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/7/2016).

Pembahasan raperda selama sekitar tiga bulan antara eksekutif yang diwakili Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, dengan Balegda DPRD DKI, tidak juga menemukan titik temu.

(baca: Sanusi Akui Pengembang Mengeluh Keberatan soal Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Balegda berkeras bahwa tambahan kontribusi yang tidak memiliki payung hukum, tidak dapat dimasukan dalam Perda.

Menjelang akhir pembahasan, Balegda DPRD DKI mengusulkan agar tambahan kontribusi diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurut Merry, Balegda menilai bahwa Perda hanya mengatur soal konten tematik. Sementara, terkait besaran angka dan teknis, dinilai lebih baik diatur di Pergub. Hal tersebut kemudian disetujui pihak eksekutif.

(baca: Ini Alasan DPRD DKI Tak Ingin Pengembang Dibebankan Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menanyakan dasar hukum Balegda DPRD DKI mengusulkan agar tambahan kontribusi diatur di dalam Pergub.

"Memang dasar hukumnya harus lewat Pergub apa, kalau tidak ada kok berani memberi masukan?" kata Jaksa.

Merry kemudian menjawab bahwa Balegda DPRD DKI tidak memiliki dasar hukum untuk memasukan pasal tambahan kontribusi melalui Pergub.

"Tidak ada dasar hukumnya masuk ke Pergub, tapi itu karena eksekutif juga tidak bisa menjelaskan," kata Merry.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menegaskan bahwa dia menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi kepada pengembang.

Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerjasama yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com