JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melakukan segala cara agar pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty efektif.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, hal pertama yang dilakukan Jokowi adalah pendekatan dengan sejumlah pengusaha yang menyimpan uang di luar negeri untuk ditarik dan disimpan di dalam negeri.
"(pengusaha) Yang diundang itu sifatnya personal. Tentunya itu tetap dilakukan karena Presiden punya otoritas untuk hal itu," ujar Pramono, di Kantor Setkab, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Kedua, Jokowi akan menyambangi sejumlah kota yang banyak terdapat pengusaha yang menyimpan uangnya di luar negeri.
Setelah di Jakarta, Jokowi akan mengunjungi Surabaya dan Medan.
"Ini juga akan dilakukan di beberapa kota besar lainnya, di mana tingkat business man atau tingkat usahanya tinggi," ujar Pramono.
Segala strategi itu dilakukan Jokowi untuk membuktikan dua hal.
Pertama, UU Pengampunan Pajak bukan 'jebakan' bagi pengusaha untuk dijerat dengan pidana pajak atau sanksi administrasi jika mengikuti program pengampunan pajak.
"Pemerintah sama sekali tidak ingin seperti yang dikhawatirkan beberapa kelompok bahwa ini bisa menjadi 'trapped' atau jebakan. Sama sekali tidak," ujar Pramono.
Kedua, Jokowi juga ingin meyakinkan bahwa uang tebusan hasil pengampunan pajak tersebut benar-benar akan digunakan untuk pembangunan.
Instrumen ekonomi untuk menginvestasikan uang tersebut, lanjut Pramono, sudah disiapkan.