JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tengah menyusun Peraturan Kapolri mengenai pengetatan kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi anggota kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, peraturan tersebut akan memperluas kewajiban pelaporan LHKPN, lebih dari yang diwajibkan saat ini.
"Sekarang lebih ditetapkan diperluas kewajiban membuat LHKP kepada perwira yang nanti diatur dalam Perkap. Saya belum bisa menentukan," ujar Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Namun, Boy tidak dapat memastikan seperti apa detilnya perluasan tersebut.
Yang jelas, kata dia, jajaran di bawah Kapolres nantinya juga wajib menyerahkan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Boy, pengetatan kewajiban tersebut merupakan upaya pencegahan perilaku koruptif anggota Polri.
Dengan adanya data laporan harta kekayaan, maka bisa dibandingkan profil pekerjaan dengan kekayaannya.
"Dengan adanya atensi saat ini, LHKPN untuk mencegah salah satu tindakan yang berbau koruptif di sektor pelayanan publik yang dilakukan aparat kepolisian," kata Boy.
Dalam Perkap tersebut juga akan diatur mengenai sanksi tegas terhadap perwira Polri yang lalai melaporkan LHKPN.
Selama ini, kata Boy, tak pernah ada sanksi tegas mengenai hal tersebut.
Soal sanksi yang akan dijatuhkan, akan diatur dalam Perkap,
"Nanti akan diatur dalam Perkap. Sampai sekarang masih disusun," kata Boy.