Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Kasus Pencucian Uang M Sanusi, KPK Periksa 6 Saksi

Kompas.com - 13/07/2016, 11:25 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, Rabu (13/7/2016), terkait kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Keenam saksi itu adalah advokat, Adi Kurnia; Kepala Dinas Tata Air DKI, H Teguh Hendrawan; Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat, Roedito Setiawan; Sekretariat Dewan, M Yuliadi; pegawai swasta, Tasdikiah; dan sopir dari tersangka Sanusi, Gerry Prasetya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dua orang saksi dari Dinas Tata Air, yakni Teguh Hendrawan dan Roedito Setiawan, akan dikonfirmasi terkait berbagai pengadaan barang.

"Ya berbagai macam pengadaan di dinas tata air itu akan ditanyakan oleh penyidik. Jadi terkait pengadaan di sana," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Sementara, Sekretaris Dewan M Yuliadi akan ditanya soal profil tersangka M Sanusi.

"Jadi, status dari M Sanusi juga akan ditanyai mengenai gaji atau penghasilan yang didapat M Sanusi dalam kapasitas sebagai anggota dewan," kata dia.

Sementara, terhadap saksi lainnya, materi pemeriksaan terkait kepemilikan aset-aset dari tersangka.

"Jadi, penyidik lebih ingin menelusuri lebih dalam kepemilikan aset, asal muasalnya, termasuk cara perolehan aset tersebut," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi.

Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hasil korupsi. Beberapa aset yang telah disita KPK berupa mobil dan uang milik Sanusi.

Diduga, beberapa aset berupa properti milik Sanusi juga terkait pencucian uang.

Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Surat perintah penyidikan ditandatangani pimpinan KPK pada 30 Juni 2016.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Sanusi diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari salah satu pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com