JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menilai, penindakan tidak cukup untuk menekan terjadinya pelanggaran hukum.
Ia mengakui, masih banyak perkara yang belum selesai selama ia menjabat.
Sementara, perkara baru terus bermunculan. Oleh karena itu, menurut Badrodin, langkah utama yang harus dilakukan adalah mencegah terjadinya tindak pidana.
"Tentunya penangkalan tidak hanya melibatkan Polri, tapi bagaimana partisipasi masyarakat itu bisa tumbuh," ujar Badrodin, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Menurut Badrodin, pelibatan masyarakat dalam pencegahan itu bukan hal yang mudah.
Polri membutuhkan kepercayaaan masyarakat sehingga ada peran aktif menyampaikan informasi-informasi atau laporan terkait dugaan tindak pidana.
"Kepercayaan itu tumbuh dari kinerja Polri yang terus meningkat," kata Badrodin.
Oleh karena itu, perlu adanya pembenahan di institusi Polri, baik internal maupun dalam penanganan perkara.
Sesuai amanat Presiden Joko Widodo, praktik calo dan pungutan liar serta makelar kasus di kepolisian harus dihapuskan.
Sementara itu, dalam penegakan hukum, harus dilakukan tindakan tanpa diskriminasi.
"Perlindungan terhadap kelompok rentan harus diperhatikan. Termasuk kami diharapkan jadi pemersatu kesatuan bangsa dan juga menjadi penegak toleransi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.