Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rayhan Dudayev
peneliti

Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

Menyoal Regulasi Reklamasi

Kompas.com - 28/06/2016, 08:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

Proyek reklamasi menjadi tren pembangunan wilayah pesisir di Indonesia. Di berbagai daerah, seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Makasar, Palu, dan beberapa tempat lain, proyek ini mulai terealisasi.

Dampaknya selalu sama yaitu konflik, baik konflik di tengah masyarakat maupun konflik-konflik lain di laut terkait permasalahan ekologi. Akar atas berbagai persoalan tersebut sesungguhnya adalah regulasi.

Regulasi 

Tahun 1995 menandai awal dilegalkannya proyek reklamasi dengan keluarnya Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Sejak tahun 1995, selain diatur melalui peraturan daerah (Perda), belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan reklamasi di laut dan kawasan pesisir sampai diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (UU No. 27 Tahun 2007) tentang Wilayah Pesisisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Di UU No. 27 Tahun 2007 reklamasi hanya diatur dalam tiga pasal yaitu pasal 1 angka 23 yang mengatur definisi reklamasi, pasal 34 yang mengatur limitasi dari pelaksanaan reklamasi, dan pasal 74 yang mengatur ketentuan pidana bagi yang tidak melakukan kewajiban reklamasi.

Selanjutnya, pengaturan yang minim tersebut baru diatur lebih lanjut secara lebih rinci lima tahun berikutnya melalui Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sayangnya, aturan turunan UU No. 27 Tahun 2007 tersebut juga belum dapat menerjemahkan beberapa ketidakjelasan pengaturan terkait limitasi pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.  Teks dalam undang-undang itu dapat dimaknai secara bebas yang secara laten dapat berakibat pada pembangunan opresif, baik terhadap lingkungan hidup maupun masyarakat pesisir.

Utilitarian 

Permasalahan pertama terdapat pada pengaturan terkait definisi reklamasi. UU No. 27 Tahun 2007 mendefinisikan reklamasi sebagai kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Corak utilitarian terlihat mewarnai pengaturan tersebut. Reklamasi didefinisikan sebatas kegiatan untuk meningkatkan manfaat sumber daya alam.

Padahal, di kawasan pesisir di negara lain reklamasi dilakukan untuk pemulihan dan adaptasi lingkungan hidup atau pencegahan erosi seperti yang dilakukan di Jerman.

Reklamasi juga berfungsi untuk mempertahankan batas negara yang nyaris tenggelam terhadap negara lain seperti yang terjadi pada Pulau Nipah yang tenggelam kemudian direklamasi kembali.

Definisi tersebut membakukan reklamasi sebatas proyek komersil. Itulah yang terjadi pada sejumlah proyek reklamasi di berbagai daerah di Indonesia.

Proyek reklamasi yang meminggirkan ribuan masyarakat marjinal demi peningkatan manfaat untuk  beberapa pihak sangat mungkin diilhami oleh pembatasan pengertian reklamasi tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com