JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan jaksanya kooperatif dengan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum lain. Ia mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang harus bersedia diperiksa jika dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau memang jadi saksi, ya harus hadir. Itu kewajiban warga negara menghadiri panggilan proses hukum," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Kecuali jika yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas negara yang tak bisa ditinggalkan. Jika seperti itu, kata Prasetyo, pemeriksaan bisa dilakukan pada lain waktu.
Mengenai nama Sudung yang disebut dalam dakwaan dua pejabat PT Brantas Abipraya (BA), Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
(Baca: Perantara yang Digunakan Pejabat PT BA Ikut Didakwa Menyuap Kepala Kejati DKI)
Yang jelas, kata dia, dari pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, tidak ditemukan adanya pelanggaran etik oleh Sudung dan juga Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu.
"Sudah ada kesimpulan, tidak ada kaitan dengan masalah suap-menyuap yang konon disuap," kata Prasetyo.
Bahkan, perantara suap bernama Marudut Pakpahan juga sudah diperiksa oleh Jamwas. Prasetyo mengatakan, dalam perbuatan suap-menyuap, ada pihak yang aktif dan juga pasif.
"Di sini, baik Sudung maupun Tomo dia tidak aktif," kata dia.
(Baca: Kajati DKI Bertemu Perantara Suap, Kejagung Sebut Tak Ada Pelanggaran Etika)
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno didakwa bersama-sama menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Sudi dan Dandung menjanjikan Sudung dan Tomo uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Menurut jaksa, janji pemberian uang tersebut agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan Sudi Wantoko.
Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas. Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti.
(Baca: Rp 500 Juta Disiapkan untuk Biaya Makan dan Main Golf Kepala Kejati DKI)
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Sudung sebagai tersangka penerima suap. Beberapa percakapan yang termuat dalam dakwaan tidak ada yang menjelaskan adanya permintaan uang dari Sudung.
Rencananya, KPK akan mengumpulkan fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan bagi terdakwa Sudi dan Dandung. Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan Sudung juga akan ditetapkan sebagai tersangka.