Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Keterlibatan Nurhadi dalam Kasus Suap, KPK Tunggu Fakta Persidangan

Kompas.com - 13/06/2016, 21:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman dalam kasus dgaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK akan menunggu adanya bukti yang muncul melalui fakta persidangan.

"Harapannya kasus suapnya dulu naik ke pengadilan, dari sana banyak fakta yang bisa digali, baru kami melangkah ke selanjutnya. Terus terang untuk menggali fakta dan bukti ada kesulitan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Persidangan yang dimaksud adalah kasus dugaan suap yang melibatkan panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.

Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan terhadap keduanya diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.

Seusai operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di empat tempat.

Beberapa lokasi yang digeledah yakni kantor dan kediaman Nurhadi.

Dalam penggeledahan, KPK menyita uang Rp 1,7 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing.

Sejumlah saksi yang dipanggil KPK terkait dugaan keterlibatan Nurhadi, beberapa di antaranya tidak bersikap kooperatif.

Sopir Nurhadi, Royani, yang diduga kuat mengetahui sejauh mana keterlibatan Nurhadi, selalu mangkir dari pemanggilan, bahkan berupaya menghindari KPK.

Empat anggota Brimob yang menjadi ajudan Nurhadi juga mangkir dari pemeriksaan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com