JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mengusulkan dihapusnya Pasal 43b UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengatur keterlibatan militer dalam penanggulangan terorisme.
Pasal tersebut, kata Al Araf, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
"Aturan tentang pelibatan militer sebaiknya ditiadakan. Karena aturan militer dalam melawan terorisme sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI," ujar Al Araf di sela rapat dengar pendapat Pansus RUU Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Al Araf menambahkan, ada tiga model penanganan terorisme di berbagai negara, yaitu war model, criminal justice system dan internal security model.
Ia melihat, dalam revisi tersebut ada upaya menggeser dari model penegakkan hukum menjadi model perang.
Meski begitu, ia mengakui bahwa terorisme tetaplah tergolong kejahatan serius sehingga militer juga harus bertindak jika kedaulatan negara terancam.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus revisi UU Antiterorisme Hanafi Rais menuturkan, DPR perlu melakukan sinkronisasi draf usulan pemerintah tersebut dengan UU lain.
Singkronisasi perlu dilakukan terutama dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang memang menyebutkan bahwa TNI dipersilakan menyelesaikan masalah aksi terorisme dan gerakan separatisme bersenjata.
Hanafi menambahkan, pihaknya ingin mensinkronkan agar TNI tak hanya terlibat sendirian.
"Jadi ada syarat-syarat yang harus terpenuhi, apabila misal teroris sudah sifatnya makar. Tentu keterlibatan TNI menjadi relevan," kata politisi PAN itu.
Hanafi mengatakan, saat ini belum ada aturan soal keterlibatan TNI sehingga diperlukan adanya peraturan penggati perundang-undangan (Perppu) atau peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pelibatan TNI dalam konteks penanganan terorisme.
"Karena kalau ini tidak dilakukan sementara di lapangan terjadi terus, maka membuat kami curiga. Apakah sengaja untuk membuat ruang gerak aparat ini fleksibel sesuai dengan kepentingan politik pemerintah," kata dia.