Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepuluh RUU Ditambahkan ke Dalam Prolegnas Prioritas 2016

Kompas.com - 06/06/2016, 21:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk merevisi target capaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Setidaknya, ada sepuluh RUU yang ditambahkan di dalam prolegnas tahun ini.

Kesepakatan itu diambil di dalam rapat Badan Legislasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (6/6/2016).

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, revisi dilakukan untuk mengisi tempat yang kosong di dalam Prolegnas Prioritas 2016.

"Maka dari itu, kami sepakat akan isi dengan slot baru lagi," kata Firman saat memimpin rapat.

Kekosongan itu, imbuh dia, terjadi akibat lima RUU yang telah rampung dibahas. Sebagaimana ditentukan sebelumnya, di dalam setiap penentuan prolegnas, ada 40 RUU yang masuk ke dalam prioritas.

Kelima RUU yang telah disetujui menjadi undang-undang adalah RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta RUU tentang Penyandang Disabilitas.

Kemudian, RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

"Dengan ini, rapat kerja Badan Legislasi DPW dan Kemenkumham menyetujui untuk menyepakati sepuluh RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016," ujar dia.

Berikut daftar sepuluh RUU dan pengusulnya yang disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2016:

1. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (inisiatif DPR lintas fraksi)
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (inisiatif DPR lintas fraksi)
3. RUU tentang Perkelapasawitan (inisiatif DPR lintas fraksi)
4. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (inisiatif Komisi XI)
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (inisiatif Komisi XI)
6. RUU tentang Bea Meterai (inisiatif pemerintah)
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (inisiatif pemerintah)
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (inisiatif pemerintah)
9. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (inisiatif pemerintah)
10. RUU tentang Kepalangmerahan (inisiatif pemerintah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com