JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk merevisi target capaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Setidaknya, ada sepuluh RUU yang ditambahkan di dalam prolegnas tahun ini.
Kesepakatan itu diambil di dalam rapat Badan Legislasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (6/6/2016).
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, revisi dilakukan untuk mengisi tempat yang kosong di dalam Prolegnas Prioritas 2016.
"Maka dari itu, kami sepakat akan isi dengan slot baru lagi," kata Firman saat memimpin rapat.
Kekosongan itu, imbuh dia, terjadi akibat lima RUU yang telah rampung dibahas. Sebagaimana ditentukan sebelumnya, di dalam setiap penentuan prolegnas, ada 40 RUU yang masuk ke dalam prioritas.
Kelima RUU yang telah disetujui menjadi undang-undang adalah RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta RUU tentang Penyandang Disabilitas.
Kemudian, RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
"Dengan ini, rapat kerja Badan Legislasi DPW dan Kemenkumham menyetujui untuk menyepakati sepuluh RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016," ujar dia.
Berikut daftar sepuluh RUU dan pengusulnya yang disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2016:
1. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (inisiatif DPR lintas fraksi)
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (inisiatif DPR lintas fraksi)
3. RUU tentang Perkelapasawitan (inisiatif DPR lintas fraksi)
4. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (inisiatif Komisi XI)
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (inisiatif Komisi XI)
6. RUU tentang Bea Meterai (inisiatif pemerintah)
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (inisiatif pemerintah)
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (inisiatif pemerintah)
9. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (inisiatif pemerintah)
10. RUU tentang Kepalangmerahan (inisiatif pemerintah).