JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Zailani Syihab memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/6/2016).
Ia diperiksa sebagai saksi pada kasus suap perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum (RSUD) M Yunus, Bengkulu, dengan tersangka mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni.
Zailani diperiksa KPK selama sekitar delapan jam. Dalam pemeriksaannya, ia diberondong sembilan belas pertanyaan oleh penyidik KPK. Menurut Zailani, ia mengaku tak mengetahui adanya transaksi dugaan suap.
"Saya ditanya soal peristiwa itu, suap menyuap, tapi saya tak tahu peristiwa itu terjadinya. Saya tajunya setelah terjadi. Waktu sebelum terjadi saya tak tahu," kata Zailani di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Zailani juga mengaku tak mengetahui bila Panitera PN Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachin alias Billy mendapatkan Rp 10 juta atas jasanya sebagai perantara majelis hakim dengan terdakwa. Uang tersebut diberikan dengan dua tahap.
(Baca: Kasus Suap Hakim di Bengkulu, KPK Sita 2 Mobil dan Uang Rp 500 Juta)
"Saya tidak tahu itu," ucap Zailani.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu, Senin (23/5/2016). Dua di antara lima tersangka, yakni Janner Purba dan Toton adalah hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Janner dan Toton ditangkap karena diduga menerima suap terkait perkara korupsi yang sedang ditangani keduanya di Pengadilan Tipikor.
Perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu, untuk tahun anggaran 2011.
"Uang yang diterima hakim diduga untuk memengaruhi putusan sidang yang sebenarnya akan digelar hari ini," ujar Yuyuk dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).