Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas Prioritas 2016

Kompas.com - 06/06/2016, 20:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan 10 RUU ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.

RUU itu di antaranya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang disusun untuk menekan angka kejahatan seksual di masyarakat.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki urgensi karena melihat kondisi dan perkembangan yang ada dibutuhkan undang-undang lex specialis terkait kekerasan seksual," kata anggota Badan Legislasi Rieke Diah Pitaloka, saat rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

Rieke mengapresiasi upaya pemerintah yang mengeluarkan Perppu sebagai upaya perbaikan terhadap substansi UU Perlindungan Anak.

Namun, fakta lapangan menunjukkan kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada anak.

"Dengan demikian dibutuhkan suatu UU yang dapat mendefinisikan kekerasan seksual lebih luas, penanganan yang lebih konprehensif baik bagi korban, maupun pelaku, termasuk bagi keluarga," kata Politisi PDI-P ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah dapat memahami, sepakat dan mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas  2016 dengan pemrakarsa adalah DPR RI.

"Memperhatikan surat DPR tersebut bahwa pengajuan RUU PKS dapat dipahami maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini pemerintah dengan DPR berupaya menyelesaikan beberapa prioritas prolegnas 2016. Pemerintah prinsipnya sepakat melakukan perubahan prolegnas 2016," kata Yasonna.

Berikut daftar 10 Rancangan Undang-Undang yang disepakati masuk dalam prolegnas prioritas 2016:

1. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (DPR Lintas Fraksi)
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (DPR Lintas Fraksi)
3. RUU tentang Perkelapasawitan (DPR Lintas Fraksi)
4. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Kom XI)
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Kom XI)
6. RUU tentang Bea Meterai (Pemerintah)
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Pemerintah) 
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pemerintah)
9. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah) 
10. RUU tentang Kepalangmerahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com