Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Dijadwalkan Tanggapi Jawaban PKS dalam Sidang Mediasi

Kompas.com - 06/06/2016, 09:22 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (6/6/2016).

Hakim ketua majelis sidang, Made Sutrisna mengatakan, agenda sidang hari ini adalah kembali mendengarkan tanggapan dari pihak Penggugat.

Sebelumnya, sidang mendengarkan jawaban dari pihak Tergugat pada Senin (23/5/2016) lalu.

"Ya betul, ini masih dalam tahap jawab-menjawab. Agendanya (hari ini) penyampaian replik dari Penggugat," kata Made saat dihubungi, Senin.

Menurut jadwal, kata Made, sidang akan digelar pada Pukul 10.00 WIB.

"Tapi kalau kehadiran pihaknya molor ya kami terpaksa molor juga," kata Made.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, dalam pembacaan jawaban, menyebutkan bahwa Surat Keputusan Tergugat III Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari PKS adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pimpinan DPR RI, lanjut dia, diminta untuk mengesahkan pergantian Wakil Ketua DPR RI dari Fahri kepada Ledia Hanifa Amaliah sesuai surat fraksi PKS kepada pimpinan DPR.

"Memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan keputusan ini seketika," kata Zainuddin.

Dalam kesempatan tersebut, Zainuddin juga mengatakan bahwa putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meski ada upaya hukum lain.

PKS meminta Fahri menjalankan putusan itu dan meniadakan hasil putusan sela PN Jaksel pada persidangan sebelumnya.

Ia menambahkan, ada tiga hal yang harus dilakukan Fahri jika mau kembali ke PKS. Pertama, menerima putusan partai yang menyatakan pemecatan dirinya dan kedua, mencabut gugatan di PN Jaksel tersebut.

"Dan meminta maaf kepada pimpinan PKS serta semua anggota PKS seluruh Indonesia," ujar Zainuddin.

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/5/2016) silam menghasilkan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara.

Putusan ini diambil setelah pihak Tergugat belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan Fahri.

Atas putusan tersebut, maka untuk sementara pengadilan mengabulkan permohonan Fahri sebagai Penggugat, yakni mengabulkan permohonan provisi Penggugat/Pemohon untuk seluruhnya.

Adapun lima orang pihak Tergugat adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.

Kompas TV Fahri Menang Lawan PKS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com