Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dilaporkan ke Ombudsman atas Tuduhan Maladministrasi Perppu Kebiri

Kompas.com - 01/06/2016, 23:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan sejumlah lembaga sosial masyarakat yang menamakan diri Aliansi 99 melaporkan pemerintah ke Ombudsman RI, Rabu (1/5/2016). 

Laporan yang ditujukan untuk Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) ini terkait Perppu tentang Perlindungan Anak.

Perwakilan Aliansi 99 dari LBH APIK, Veni Siregar, menilai pemerintah telah melakukan maladministrasi dalam mengeluarkan perppu yang dikenal sebagai perppu kebiri itu.

Padahal, dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan bahwa pemerintah harus melibatkan masyarakat luas dalam menyusun perppu.

"Sebagai lembaga yang terakreditasi kami tidak dilibatkan dalam proses hukum ini," ujar Veni di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.

"Padahal, beberapa anggota Aliansi 99 memang fokus di isu penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan korban kekerasan," lanjut dia.

Pada kebijakan-kebijakan sebelumnya, kata dia, beberapa perwakilan Aliansi 99 selalu diajak untuk memberikan masukan agar permasalah bisa diselesaikan secara menyeluruh.

"Tapi dalam perpu kebiri ini sebagian yang biasa dilibatkan justru tidak dilibatkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan," kata Veni.

Veni menambahkan, pemerintah membuat dan mengeluarkan peraturan ini terkesan tertutup dan terburu buru tanpa melibatkan masyarakat.

Keterlibatan masyarakat, khususnya korban dan pendamping yang senantiasa bekerja untuk melakukan pendampingan terhadap korban, dinilai perlu terlibat.

Lebih jauh, Veni menuturkan, pemerintah seperti menutup akses bagi masyarakat untuk mengetahui isi dari perppu tersebut.

Sehingga, kata dia, Aliansi 99 menilai bahwa pemerintah mengeluarkan perpu karena tekanan sekelompok orang yang menginginkan perppu segera dikeluarkan.

"Pemerintah tidak mempertimbangkan mengenai situasi dan kondisi di masyarakat yang masih pro dan kontra terkait dengan rencana mengeluarkan perpu tersebut," kata dia.

Veni mengatakan, dalam perpu itu pemerintah lebih fokus pada sanksi bagi pelaku. Padahal, persoalan rehabilitasi korban juga sangat penting.

"Pemerintah membuatkan peraturan pada perppu ini hanya mengatur mengenai Kejahatan seksual yang diatur dalam Pasal 76D dan Pasal 76 E pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Veni.

Adapun lembaga sosial masyarakat yang tergabung dalam Aliansi 99, di antaranya adalah LBH APIK, YLBHI, Kontras, dan puluhan lembaga lain.

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani perpu yang isinya memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya, perpu itu akan dikaji di DPR untuk disahkan atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com