Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagikan Sertifikat Tanah, Menteri Ferry Minta Petani Tak Jual Lahan

Kompas.com - 31/05/2016, 11:25 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Program Reforma Agraria yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang mulai menyentuh petani-petani di Kabupaten Bogor. Melalui program ini, para petani mendapatkan kekuatan secara yuridis kepemilikan tanah serta mengendalikan pemanfaatan tata ruang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mendukung program tersebut, Senin (30/5/2016), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, menyerahkan 2.775 sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat di empat desa yakni, Desa Pancawati, Desa Cimande, Desa Bojong Murni dan Desa Cibedug, Kabupaten Bogor.

Mayoritas penerima sertifikat tanah itu berasal dari kegiatan redistribusi tanah yang merupakan petani, dengan jumlah penerima sebanyak 1.378 kepala keluarga dengan total luas lahan 234,4 hektar.

"Pemerintah daerah yang melakukan inventarisasi, kami yang punya kewenangan. Maka kami lakukan redistribusi ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat petani dalam rangka pemanfaatan agar mendapat manfaat dari tanah itu sendiri," ucap Ferry.

Ferry mengatakan, program reforma agraria merupakan salah satu upaya perbaikan struktur kepemilikan tanah. Saat ini, kepemilikan tanah tidak lagi diartikan sebagai kepemilikan properti di atas area tanah saja, namun termasuk pemanfaatannya.

"Dengan sertifikat kepemilikan ini, kami ingin masyarakat bisa benar-benar memanfaatkan lahan untuk pertanian seperti sayuran, cabai, bawang tomat, padi dan lainnya sehingga lahan ini tidak disalah-gunakan atau dijual-belikan untuk dibangun seperti vila liar dan lainnya. Ini sekaligus bentuk dukungan program ketahanan pangan di Kabupaten Bogor," jelasnya.

Ferry pun melarang para penerima sertifikat untuk memperjualbelikan lahan kepada pihak pengembang maupun investor dengan alasan apapun, termasuk menggadaikan sertifikat tersebut ke pihak perbankan. 

“Kami melarang keras minimal hingga 10 tahun mendatang, sertifikat tersebut tidak boleh dipindah-tangankan. Selain itu, kami juga melarang lahan tersebut dijadikan bangunan, karena tujuan kami adalah mengoptimalkan lahan pertanian. Jika ada yang terbukti melanggar, kami akan cabut kembali sertifikat kepemilikan tersebut,” tegas dia.

Dari total luas tanah yang sertifikatnya diserahkan, sebagian besar merupakan tanah sisa eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Redjo Sari Bumi seluas 255 hektar. Ferry pun meminta pemerintah daerah untuk menginventarisasi lahan HGU yang tidak termanfaatkan agar bisa diserahkan kepada masyarakat penggarap.

"Kami memberikan ruang, jika ada tanah HGU yang tidak termanfaatkan, atau pemanfaatannya tidak optimal pengelolaannya maka bisa diusulkan oleh Pemda," ujar dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com