Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siap Laksanakan Pemilu Serentak Jika Diamanatkan UU

Kompas.com - 27/05/2016, 02:02 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menilai pelaksanaan pemilu serentak 2019akan menjadi lebih sederhana dan mudah dilakukan jika melalui dua tahap penyelenggaraan, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal.

"Itu akan jauh lebih baik untuk proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Menurut dia, belum ada kepastian apakah pada 2019 Indonesia akan menggunakan sistem pemilu serentak 2019 secara dua tahap.

Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya tinggal menjalankan amanat undang-undang.

Adapun revisi Undang-Undang Pemilu 2019 hingga saat ini belum juga dibahas oleh pemerintah dan DPR.

"Tinggal bagaimana di dalam UU itu pengaturannya memenuhi prinsip-prinsip tersebut," ujar Husni.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan pemilu serentak 2019 dibagi dalam dua tahap, yaitu pemilu nasional yang diikuti pemilu lokal dengan jeda 2,5 tahun.

(Baca: Usulkan Pemilu Serentak 2019 Dibagi Dua Tahap, Ini Alasan Perludem)

Menurut peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, dari sisi peserta, partai politik dapat memperkuat peserta yang diusung. Dengan begitu, parpol akan menyiapkan kader-kader yang berkualitas.

Selain itu, sejak awal parpol akan jelas memperlihatkan wujudnya dalam berkoalisi. Hal ini penting untuk membangun platform ideologi agar terhindar dari politik transaksional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com