JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (23/5/2016).
Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengar jawaban dari PKS selaku pihak Tergugat. Dijadwalkan sidang akan digelar pada Pukul 10.00 WIB, namun hingga berita ini diturunkan sidang tak kunjung digelar.
Kuasa hukum PKS Zainuddin Paru mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan jawaban untuk diucapkan dalam sidang pembacaan jawaban tersebut.
"Insya Allah sudah siap dengan jawaban kami. Nanti kami jawab di pengadilan," kata Zainuddin saat dihubungi, Senin.
Sedangkan kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengatakan, sidang kemungkinan akan digelar pukul 10.00 atau 11.00 WIB. Menurut dia, kemungkinan Fahri akan turut hadir dalam sidang.
"Pak Fahri sudah stand by di sekitaran PN Jaksel," kata Mujahid saat dihubungi, Senin.
Kisruh antara Fahri dan PKS bermula dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS. Pemecatan itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016, yang mencopot Fahri dari semua jenjang jabatan di kepartaian.
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016), menghasilkan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara.
Putusan ini diambil setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan Fahri pada pekan lalu, Senin (9/6/2016).
"Waktu selama tujuh hari bagi kami belum cukup untuk menanggapi gugatan tersebut. Jadi, kami meminta waktu," ujar kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru.
Atas putusan tersebut, untuk sementara, pengadilan mengabulkan permohonan penggugat, yakni:
1. Mengabulkan permohonan provisi penggugat/pemohon provisi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II (Majelis Tahkim PKS) dan Tergugat III (DPP PKS) yang berkaitan dengan Penggugat sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;
3. Memerintahkan Tergugat III (DPP PKS) untuk menghentikan semua proses perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apa pun juga terkait dengan penggugat sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap;
4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.