Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tak Hanya Terbitkan Perppu, tetapi Juga Perjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 18/05/2016, 20:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai, langkah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait kejahatan seksual terhadap anak sudah tepat.

Perppu ini dianggapnya untuk mengisi kekosongan hukum menyikapi maraknya kejahatan seksual saat ini, sebelum RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan.

(Baca: Menkumham Janjikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan Tahun Ini)

Namun, Rieke mengingatkan, agar pemerintah juga memperjuangkan pembahasan RUU tersebut di DPR.

"Perppu itu kan lingkupnya sempit dan tekanannya di aspek pemidanaan, tetapi kalau RUU ini kan lebih luas. Kami memandang masalah ini bukan hanya aspek pemidanaan tapi juga pencegahan. Dari aspek pendidikan juga harus dibahas kira-kira apa yang bisa dilakukan untuk mencegahnya," kata Rieke, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Rieke juga menekankan, perppu yang akan diterbitkan jangan hanya fokus pada penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Menurut dia, hukuman kebiri tak menjamin akan menimbulkan efek jera. 

"Hukuman kebiri itu apa benar sudah bisa memberi efek jera, gimana kalau nanti menimbulkan efek dendam dari pelaku," kata Rieke.

Selain itu, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, perppu juga jangan hanya fokus pada korban anak-anak, tetapi juga orang dewasa yang bisa menjadi korban kekerasan seksual.

"Untuk mengisi kekosongan hukum selama tiga bulan tidak masalah. Tetapi, harus dikaji ulang hukuman kebirinya dan diperluas ruang lingkupnya," kata Rieke.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah bersama DPR akan mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.

Ia menjanjikan RUU itu akan disahkan pada tahun ini. 

"Pemerintah dengan senang hati menerima draf UU kajian akademik. Sebagai Menkumham akan bekerja sama dengan Baleg (Badan Legislasi) membuat RUU ini kita sahkan tahun ini," ujar Yasonna, pekan lalu.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com