JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Organisasi itu melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Nanti akan diproses, artinya penerimaan laporan dipelajari aspek hukumnya," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Setelah itu, Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan. Di tahap tersebut, penyelidik akan mengumpulkan bahan dan keterangan dari keterangan para terperiksa.
"Polri prinsipnya merespons semua laporan," kata Boy.
Ketua Umum PB HMI Muhammad Fauzi menganggap Saut telah mencemarkan nama HMI dengan menyebut organisasi itu banyak melahirkan kader yang korupsi.
Dalam pernyataannya di program salah stasiun televisi swasta, Saut mengeneralisasi bahwa kader HMI hanya cerdas saat menjadi mahasiswa, tetapi begitu menjadi pejabat melakukan korupsi.
Fauzi mengatakan, langkah hukum ini bukan upaya pertama yang dilakukan untuk menegur Saut.
Sebelumnya, ia telah mengeluarkan pernyataan di media berupa imbauan agar Saut meminta maaf. Namun, imbauan tersebut tak mendapat respons.
"Setidaknya ada permohonan maaf dari Saut, maka bisa kita maklumi dan tidak akan menempuh jalur hukum," kata Fauzi.
Saut telah meminta maaf kepada Pengurus Besar HMI dan Korps Alumni HMI (KAHMI) terkait pernyataannya dalam acara talk show di salah satu televisi swasta, Kamis (5/5/2016).
Dia mengaku tidak bermaksud menyinggung HMI maupun lembaga lainnya. Ia merasa ada kesalahpahaman atau persepsi.
"Saya mohon maaf atas pernyataan saya. Sekali lagi, saya mohon maaf atas pernyataan saya," ujar Saut. (Baca: Saut Situmorang Minta Maaf kepada Keluarga Besar HMI)
Untuk itu, KPK akan melakukan pertemuan dengan pimpinan HMI untuk menyelesaikan masalah tersebut. Diharapkan, ke depannya, HMI bisa menjadi mitra KPK dalam pemberantasan korupsi.