JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, pihaknya siap menyerahkan bukti-bukti bahwa pemecatan kliennya oleh PKS adalah cacat hukum.
Sidang perdana gugatan Fahri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
"Kita adu, kita sampaikan, nanti pengadilan yang akan menilai apakah pemberhentian Pak Fahri Hamzah sebagai anggota PKS itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang, sudah sesuai dengan konstitusi partai, sudah sesuai dengan pedoman-pedoman partai atau seperti apa," ucap Mujahid di PN Jaksel, Rabu.
Ia menambahkan, Fahri tidak bisa hadir dalam sidang perdana ini karena ada tugas di DPR RI yang tidak bisa ditinggalkan.
(Baca: Presiden PKS Beri Pesan Khusus ke Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Fahri Hamzah)
"Melantik pimpinan Komisi VIII, jadi enggak bisa hadir saat ini. Nanti saat mediasi Fahri akan ikut karena dari Mahkamah Agung mewajibkan untuk hadir dalam sidang mediasi," kata Mujahid.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PKS, Zainudin Paru, mengatakan, pihaknya meyakini pemecatan Fahri sudah sesuai dengan prosedur.
Karena itu, PKS meyakini bakal memenangi gugatan yang diajukan Fahri.
"Kalau tidak sesuai, tidak ada sidang hari ini," ujar Zainudin.
DPP PKS sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri dari semua jenjang jabatan di kepartaian. (Baca: Fahri Hamzah Tantang Presiden PKS Buka-bukaan Aib)
Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.
Dalam penjelasannya, Presiden PKS mengatakan, Fahri Hamzah kerap melontarkan pernyataan kontroversial. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
Setelah dinasihati, Fahri ternyata tidak menunjukkan perubahan pola komunikasi politik.
Bahkan, kata Sohibul, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.