Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Kasus Century Hartawan Aluwi Akan Ajukan Peninjauan Kembali

Kompas.com - 25/04/2016, 09:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas vonis yang diterimanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada dirinya. Namun, Hartawan sudah kabur sebelum vonis itu dibacakan.

"Beliau ingin mengajukan upaya hukum atas putusan pengadilan. Kami akan ajukan upaya hukum PK," ujar pengacara Hartawan, Joko Sulaksono, saat dihubungi, Minggu (24/4/2016) malam.

Vonis Hartawan dibacakan saat dirinya dalam pelarian ke Singapura. Ia meninggalkan Indonesia sejak 2008, sementara hukuman dijatuhkan pada 28 Juli 2015.

"Alasannya pengajuan bukti dari pihak Pak Hartawan karena bukti tersebut tidak terungkap di pengadilan in absentia," kata Joko.

Namun, Joko enggan mengungkap bukti-bukti apa yang akan dibeberkan dalam PK. Ia pun belum memastikan kapan permohonan itu diajukan.

"Yang pasti dalam waktu dekat. Soal apa saja buktinya, sudah masuk materi PK. Baru bisa kami ungkapkan kalau kami sudah resmi ajukan," kata Joko.

Hartawan merupakan mantan Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, modus yang dia lakukan ialah membujuk nasabah Bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga tinggi melebihi yang ditawarkan bank.

Terlebih lagi, investasi itu tidak dikenakan pajak dengan jaminan Robert Tantular, pemegang saham Bank Century.

Dari kejahatan ini, para pelaku mengumpulkan dana Rp 1,455 triliun. Dana ini akhirnya mengalir ke perusahaan, bukan investasi sebagaimana yang dijanjikan.

Hartawan menggelapkan dana dalam kasus Century yang merugikan negara Rp 3,11 triliun. Ia diketahui telah berdomisili di Singapura sejak 2008.

Pada 28 Juli 2015, ia mendapatkan vonis in absentia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Februari 2016, izin tinggal tetap Hartawan di Singapura dicabut dan tidak diperpanjang oleh Pemerintah Singapura. Di sisi lain, paspor Hartawan juga telah habis sejak 2012.

Kompas TV Buronan Kasus Century Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com