Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Ahok Enggak Usah Terlalu Reaktif

Kompas.com - 22/04/2016, 16:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi II DPR, Diah Pitaloka, menilai rencana pemakaian meterai untuk setiap surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah sudah tepat.

Dia ingin agar wacana yang sebelumnya sudah dibatalkan itu direalisasikan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum. Diah pun mengkritik sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok yang terlalu reaktif dan mengancam tak jadi mencalonkan diri menanggapi aturan ini.

"Pak Ahok enggak usah terlalu reaktif dan mikirin diri sendiri. Enggak memikirkan konteks lebih luas. Aturan pemberian meterai itu bukan cuman buat DKI saja. Ini lebih kepada kepentingan nasional dan melindungi hak suara masyarakat ," katanya saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, penggunaan meterai dalam memberikan dukungan tidak dimaksudkan memberatkan calon perseorangan. Sebab, ide ini muncul untuk melindungi hak suara masyarakat. Menurut dia, tidak dapat dimungkiri ada oknum-oknum yang mencari celah dalam kesempitan dengan menjual data KTP.

"Bisa saja ada oknum yang jual KTP di kelurahan, jadi calo saja. Makanya perlu meterai untuk memberikan kekuatan hukum pada masyarakat yang mendukung calon perseorangan, jadi enggak bebanin Pak Ahok. Ini murni untuk melindungi si pendukung," kata dia.

(Baca juga: KPU Ingin Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pakai Meterai)

Menurut Diah, Ahok juga tidak perlu memikirkan akan mengeluarkan biaya besar. Jika masyarakat murni mendukung, pasti tidak akan ada masalah jika mereka membeli meterai demi pemimpin yang sesuai hati nuraninya.

"Kalau enggak ada mobilisasi massa kan enggak akan keluar biaya besar. Masyarakat pasti rela kok beli meterai buat pemimpin mereka, jika itu benar dukungan datang dari hati ya," katanya.

Aturan mengenai syarat meterai untuk setiap surat dukungan ini sebelumnya tercantum dalam draf perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Draf itu ditambahkan satu ayat.

Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai juga dibubuhkan pada surat dukungan perseorangan. Substansi draf itu muncul ketika KPU melakukan uji publik pada Selasa (20/4/2016).

Ahok keberatan atas rencana KPU tersebut. Dia menilai biaya yang akan dikeluarkan calon perseorangan sangat besar jika setiap surat dukungan dibubuhkan materai.

(Baca juga: Ahok Anggap Aturan Meterai KPU Bikin Bangkrut Calon Independen)

Namun, belakangan, KPU memutuskan meterai hanya dibubuhkan dalam dokumen kolektif per desa/kelurahan.

(Baca juga: KPU Putuskan Penggunaan Satu Meterai Per Desa untuk Dukung Calon Independen)

 

Kompas TV Ada Syarat Materai, Ini Kata Mendagri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Nasional
KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

Nasional
Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Nasional
Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com