Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Diminta Tuntaskan Masalah Kebebasan Beragama di Aceh Singkil

Kompas.com - 22/04/2016, 09:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Cinta Damai Aceh Singkil, Boas Tumangger, meminta Pemerintah pusat turun tangan dalam menyelesaikan persoalan kebebasan beragama dan beribadah di Aceh Singkil.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten tidak bisa mengakomodasi hak-hak yang seharusnya diterima oleh kelompok umat beragama tertentu, khususnya umat Nasrani, terkait pemberian izin pembangunan rumah ibadah, yang berpotensi menimbulkan konflik.

Boas menuturkan, sebelum maupun sesudah terjadinya peristiwa pembakaran gereja HKI pada 13 Oktober 2015, izin pembangunan gereja dipersulit.

Padahal, seluruh persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur tahun 2007 tentang izin pendirian rumah ibadah telah dipenuhi. (baca: Kronologi Bentrok Massa di Aceh Singkil Versi Kapolri)

Berdasarkan data yang dia miliki, tercatat ada satu gereja yang sudah mengajukan izin pembangunan gereja sejak 28 Juni 1994. Namun, sampai saat ini izin tersebut tidak pernah keluar.

"Gereja di Aceh Singkil sudah berdiri sejak tahun 1932. Dari 24 gereja yang ada di seluruh Kabupaten Aceh Singkil, hanya 1 gereja yang memiliki izin. Kami sudah mencoba mengajukan izin, tapi dipersulit oleh birokrasi," ujar Boas saat bertemu dengan Kompas.com di kawasan Palmerah Selatan, Jakarta Barat, Kamis (21/4/2016).

Boas menceritakan, pascaperistiwa pembakaran gereja pada 13 Oktober 2015, Pemerintah Daerah sudah menginstruksikan kepada seluruh rumah ibadah yang belum memiliki izin agar mengurusnya dengan segera.

(baca: Satpol PP Bongkar 10 Gereja Tak Berizin di Aceh Singkil)

Dari 24 gereja yang ada, Pemerintah Daerah merekomendasikan pemberian izin kepada 13 gereja yang telah lolos verifikasi persyaratan.

Sebagai salah satu anggota pengurus gereja GKPPPD Sanggaberu yang juga belum memiliki izin, Boas segera mengajukan permohonan izin pembangunan.

Namun, hingga kini, belum ada kejelasan kapan pemerintah daerah akan menerbitkan surat izin pembangunan tersebut. (baca: Memperbaiki Keberagaman Singkil)

"Saya sudah 11 kali bolak-balik mengurus izin. Prosesnya masih berhenti di Departemen Agama dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama)," kata Boas.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa sebelum terjadinya peristiwa pembakaran gereja, tidak pernah terjadi konflik antara umat Islam dengan Kristen di Aceh Singkil.

Ia menampik kabar adanya konflik berkepanjangan antara umat beragama yang berujung pada pembongkaran dan pembakaran rumah ibadah. (baca: PGI Kecewa Konstitusi Tak Berdiri Tegak di Aceh Singkil)

Menurut Boas, peristiwa pembakaran murni diakibatkan karena pemerintah daerah tidak cepat tanggap dalam mendirikan izin pembangunan gereja.

"Kalau saja izin itu diberikan, pembakaran tidak akan terjadi. Karena yang dituntut oleh kelompok masyarakat kan menertibkan rumah ibadah yang tak berizin, bukan mengusir umat agama lain. Jika izin diberikan, selesai perkara," kata dia.

Rencananya, pada Jumat (22/4/2016) pukul 14.00 WIB, Forcidas, tokok masyarakat Islam Aceh Singkil dan perwakilan PGI akan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melaporkan situasi dan kondisi yang sebenarnya di Aceh Singkil.

Kompas TV Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kerusuhan Aceh Singkil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com