Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan Anak di Bawah Umur Masih Jadi Masalah bagi Perempuan

Kompas.com - 15/04/2016, 06:35 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang peringatan hari Kartini 21 April 2016, masyarakat Indonesia khususnya kaum perempuan, dipandang masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait persoalan kesetaraan.

Salah satu isu yang dianggap penting untuk diangkat dan dibicarakan adalah praktik pernikahan anak di bawah umur.

Menurut mantan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Saparinah Sadli, praktik pernikahan anak di bawah umur kerap terjadi di daerah.

Saparinah menyayangkan hal tersebut dilegalkan oleh undang-undang.

Menurut Saparinah, aturan batas umur minimal bagi perempuan untuk menikah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, dan harus diubah.

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Batasan umur tersebut, kata Saparinah harus dinaikkan.

"Usia perkawinan harus naik, sekarang batasnya 16 tahun. Di beberapa daerah banyak anak perempuan yang menikah di umur 14 tahun," ujar Saparinah, dalam diskusi "Perempuan Melawan Arus", di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah Selatan, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2016).

Lebih lanjut ia menjelaskan, batas umur yang terlalu rendah bisa membawa dampak buruk bagi perkembangan psikologis perempuan.

Saparinah mengatakan, jika dilihat dari sisi psikologis, sebenarnya perempuan di sekitar umur belasan tahun belum siap dalam menghadapi pernikahan.

Padahal pernikahan akan memberikan tanggung jawab yang besar bagi setiap individu di dalamnya.

Sementara itu, dari sisi biologis, perempuan yang masih berumur 16 tahun belum memiliki rahim yang kuat untuk mengandung. Artinya jika dipaksakan, maka perempuan rentan dengan kematian ketika melahirkan.

"Kalau kita masuk perkawinan kita pasti dibebankan tanggung jawab dari segi kesehatan anak umur 16 tahun belum bisa mengandung masih lemah rahimnya," ucapnya.

Selain itu, pernikahan yang dipaksakan dalam usia yang sangat dini, juga berpotensi melanggar hak-hak perempuan dalam menikmati pendidikan.

Selain itu, menurut Saparinah, perempuan seharusnya memiliki kebebasan dalam memilih untuk menikah ketika kondisi psikologisnya memungkinkan untuk itu.

Jenjang umur belasan tahun dinilai bukan sebagai kondisi di mana seorang perempuan sudah matang secara psikologis.

Kompas TV Ini Hal-Hal Penyebab Tengkar sebelum Menikah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com