Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Temukan Kejanggalan dalam Praperadilan La Nyalla

Kompas.com - 14/04/2016, 15:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) ikut memantau jalannya persidangan praperadilan yang diajukan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya.

Juru bicara KY, Farid Wajdi, mengatakan, pihaknya memang menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan.

"Beberapa hal memang ditemukan (kejanggalan), tetapi kami belum bisa memublikasi detailnya," ujar Farid melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).

Farid mengatakan, KY mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal. KY juga menurunkan beberapa anggota untuk mengikuti jalannya sidang.

Namun, Farid enggan terburu-buru memutuskan ada atau tidaknya kesalahan prosedur dalam persidangan.

"Kami ingin memastikan hasilnya matang. Kehati-hatian ini juga diperlukan untuk menjaga sepenuhnya independensi," kata Farid.

Farid mengakui bahwa proses persidangan tidak sepenuhnya bebas intervensi. Tak tertutup kemungkinan dalam sidang La Nyalla juga ada tekanan terhadap pihak tertentu.

"Di mana pun tahapannya intervensi sangat mungkin datang dari mana pun," kata Farid.

Hakim tunggal praperadilan, Ferdinandus, sebelumnya menerima gugatan La Nyalla terkait penetapan tersangka penyelewengan dana hibah Kadin Jatim. (Baca: Ini Alasan Hakim Menangkan Gugatan Praperadilan La Nyalla)

Hakim menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan penetapan tersangka terhadap La Nyalla batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kajati Jatim Maruli Hutagalung menduga ada permainan antara pihak La Nyalla dan hakim Ferdinandus. (Baca: Kajati Jatim: Dari Awal Sidang Praperadilan La Nyalla Sudah "Miring")

Pasalnya, banyak kejanggalan selama sidang praperadilan berlangsung hingga akhirnya gugatan La Nyalla dikabulkan oleh Ferdinandus.

"Memang dari awal kita lihat (sidang prapradilan) sudah 'miring' kok. Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon (pihak La Nyalla). Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," ujar Maruli saat dihubungi, Selasa (12/4/2016).

Selain itu, saksi fakta yang diajukan Kejati Jatim pun ditolak oleh hakim. Padahal, di kasus lain, termohon sah-sah saja mengajukan saksi fakta. (Baca: Dua Saksinya Ditolak, Kajati Jatim Sebut Sidang Praperadilan La Nyalla Janggal)

Padahal, kata Maruli, saksi fakta yang dia ajukan dapat menjelaskan alat bukti penetapan La Nyalla sebagai tersangka.

Menyikapi putusan praperadilan, kejaksaan kembali menerbitkan sprindik baru dan menetapkan kembali La Nyalla sebagai tersangka.

Kompas TV Pendukung La Nyalla Cukur Gundul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com