Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Menangi Praperadilan, Kejati Dapat Kembali Menetapkannya Jadi Tersangka?

Kompas.com - 13/04/2016, 06:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan hasil tersebut, status tersangka La Nyalla otomatis dicabut. Lantas, bisa kah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya kembali sebagai tersangka?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah menjelaskan, hal tersebut tergantung dari alasan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut.

Jika saat penetapan tersangka dianggap tak cukup bukti maka penetapan tersangka dapat diulang. Namun, dengan penyempurnaan proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

"Begitu masuk penyidikan kan dianggap sudah ada tindak pidana. Lengkapi dulu dua alat bukti di tahap penyidikan itu. Baru tingkatkan status orang menjadi tersangka," ujar Nasrullah saat dihubungi Selasa (12/4/2016).

Namun, lanjut dia, jika praperadilannya dikabulkan karena hakim mempermasalahkan kasus tersebut bukan tindak pidana, maka tidak bisa diulang.

Ia mencontohkan jika ada sebuah kasus yang ditarik ke ranah pidana lalu si tersangka mengajukan praperadilan.

Kemudian hakim praperadilan menyatakan penyidikan tidak sah karena bukan pidana, namun tata usaha negara.

"Nah, itu tidak boleh diajukan ulang," kata Nasrullah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim pada 2012.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka La Nyalla dicabut secara otomatis. (Baca: La Nyalla Menangi Sidang Praperadilan)

Putusan itu dibacakan hakim tunggal, Ferdinandus, dalam agenda sidang putusan, Selasa (12/4/2016).

Tim Kejaksaan Tinggi Jatim mengaku kecewa terhadap putusan hakim, yang memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla.

Dalam sidang itu, Kejati Jatim bertindak selaku termohon. Tim Kejati Jatim mengajukan 59 alat bukti untuk memperkuat alasan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

Namun, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti tersebut. (Baca: Kejati Jatim Kecewa atas Kemenangan La Nyalla)

"Semua bisa melihat hasil persidangan. Kami kecewa, hakim tidak mempertimbangkan satupun dari 59 alat bukti yang kami ajukan," kata Ahmad Fauzi, jaksa Kejati Jatim mewakili termohon.

Menurut Fauzi, dari beberapa bukti yang diperoleh dari penyidik kejaksaan, beberapa di antaranya didapat sebelum La Nyalla ditetapkan tersangka, yakni pada 14 Meret.

Dalam sidang, hakim menilai bahwa barang bukti itu didapat setelah La Nyalla ditetapkan tersangka pada 16 Maret. Bukti-bukti itu meliputi bukti meterai tahun 2014 yang didapat dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, berkas penjualan saham dari Mandiri Sekuritas dan Bank Jatim, serta dokumen dari Pemerintah Provinsi Jatim.

Kompas TV Kejagung Bantu Kejati Jatim Jerat La Nyalla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com