Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemecatan Fahri Hamzah, KPU Tunggu Surat dari Pimpinan DPR

Kompas.com - 05/04/2016, 12:06 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum masih menunggu surat dari pimpinan DPR terkait pemecatan Fahri Hamzah dari DPR oleh Partai Keadilan Sejahtera.

Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay menuturkan, pihaknya akan langsung memeriksa dokumen keputusan hasil pemilu legislatif 2014, jika surat tersebut sudah diterima KPU.

KPU akan mencari tahu siapa caleg yang mendapatkan perolehan suara terbanyak kedua dari partai yang sama dan di daerah pemilihan yang sama dengan Fahri.

"Kami harus menyampaikan nama calon pengganti ini dalam waktu lima hari setelah menerima surat dari pimpinan DPR," kata Hadar melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2016).

Adapun jika Fahri melakukan upaya hukum, maka KPU akan menyampaikan kepada pimpinan DPR. (Baca: PKS Segera Ajukan Pengganti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR)

"Selanjutnya menjadi otoritas pimpinan DPR untuk meneruskan kepada Presiden untuk dikeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pusat lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dalam Pasal 241 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dijelaskan bahwa pemberhentian baru akan sah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(baca: Ruhut: Fahri Hamzah, Mulutmu Harimau yang Menerkam Dirimu...)

Saat ini, kata Ferry, proses pemecatan masih berada di internal parpol. Ia pun enggan berkomentar mengenai nama kandidat yang memiliki suara terbanyak kedua di dapil Fahri di Nusa Tenggara Barat.

"Untuk kasus yang ini, KPU tidak berkomentar banyak. Silakan diklarifikasi dulu ke parpol dan ke pimpinan dewan," ujar Ferry.

DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian. (Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Ungkit Jasanya di PKS)

Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.

Dalam penjelasannya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Fahri Hamzah kerap melontarkan pernyataan kontroversial. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Setelah dinasihati, ternyata tidak ada perubahan pola komunikasi politik yang dilakukan Fahri.

Bahkan, kata Sohibul, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.

Fahri merasa janggal atas kasus yang tengah menimpanya. Ia menganggap PKS tidak mengindahkan AD/ART serta melakukan tindakan terencana dan direkayasa untuk melaksanakan persidangan ilegal dan fiktif.

Fahri mengaku akan melawan pemecatannya ini melalui jalur hukum. (Baca: Dipecat PKS, Fahri Hamzah Melawan lewat Jalur Hukum)

"Saya sebagai warga negara tentu akan membawa masalah ini ke wilayah hukum. Saya mengidentifikasi, PKS sudah melakukan perbuatan melawan hukum yang serius," kata Fahri.

Kompas TV Fahri Hamzah Dipecat, Ini Pelanggarannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com