Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta Perizinan Uber Taxi dan Grabcar Tidak Dipersulit

Kompas.com - 24/03/2016, 19:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memastikan pemerintah tidak akan mempersulit Uber Taxi dan Grabcar dalam mengurus izin legalitasnya.

Ia meminta kedua perusahaan angkutan berbasis aplikasi itu tidak terlalu khawatir akan dipersulit.

"Kalau ada ketakutan bahwa prosesnya itu diperlambat di sana sini, tadi kami sudah sepakat, kami akan mengamati secara cermat nanti di mana dihalanginya," ujar Luhut di Kantornya, Kamis (24/3/2016).

Luhut juga telah berpesan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan agar pemberian izin kepada dua perusahaan tersebut tidak dipersulit.

Jika Uber Taxi dan Grabcar merasa dipersulit, Luhut meminta mereka langsung melaporkannya kepada dirinya.

"Jika ada keluhan, bisa disampaikan secara verbal ke kantor sini (Kemenko Polhukam), Kemenkominfo atau Kemenhub," ujar Luhut.

"Sehingga, negara kita ini kita bangun sebagai negara yang bermartabat," kata dia.

Luhut sekaligus menyoroti pendapat sejumlah pengamat yang mengkritik Presiden Jokowi dalam kisruh angkutan konvensional versus online ini.

"Kalau ada pengamat yang mengatakan, kalau presiden harus begini begitu, kami tahu apa yang harus kami lakukan. Saya ulangi kami tahu apa yang harus kami lakukan," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah minta perusahaan Uber Taxi dan Grabcar untuk bergabung ke operator resmi angkutan atau membentuk badan hukum sendiri supaya keberadannya menjadi legal.

Pemerintah pun telah menetapkan masa transisi itu selama dua bulan. (Baca: Uber dan GrabCar Diberi Waktu Dua Bulan untuk Bentuk Badan Resmi)

"Kesepakatan terakhir, dikasih waktu dari saat ini sampai 31 Mei 2016, kurang lebih dua bulan," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, seusai rapat di Kemenko Polhukam.

"Uber atau Grab harus bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau dia mendirikan badan hukum sendiri," ucapnya.

Artinya, selama dua bulan ke depan, kedua perusahaan angkutan berbasis aplikasi itu diberikan kesempatan untuk memilih badan hukum yang menaungi bisnisnya.

Mereka diberi pilihan, apakah mau bergabung ke dalam operator angkutan umum yang sudah ada atau membentuk badan hukum sendiri sebagai operator angkutan umum baru.

Selama dua bulan itu, Uber Taxi dan GrabCar diperbolehkan beroperasi. Namun, keduanya tidak boleh berekspansi atau menambah unit.

Uber Indonesia sendiri telah menyatakan setuju dengan keputusan pemerintah untuk bergabung dengan operator angkutan umum.

(Baca: Uber Indonesia Setuju Bergabung dengan Operator Angkutan Umum)

"Dalam waktu dua bulan, kami harus lengkapi dokumen kepada Dishub dan Kemenhub, yaitu bekerja sama dengan perusahaan rental mobil," ujar Komisaris Uber Indonesia, Donny Suyadi, di Kementerian Koordinator Polhukam, Kamis (24/3/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Nasional
'Keluarga' Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

"Keluarga" Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

Nasional
PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

Nasional
Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Nasional
SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

Nasional
Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Nasional
Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nasional
Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Nasional
Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Nasional
SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Nasional
Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com