Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian LHK Kekurangan Saksi Ahli untuk Perkara Kebakaran Hutan

Kompas.com - 17/03/2016, 13:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengaku kekurangan saksi ahli dalam rangka memproses penyelidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

"Iya (kekurangan). Kami selama ini memang hanya bersandar pada IPB saja untuk jadi saksi ahli," ujar Siti di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Akibat kekurangan saksi ahli, pengusutan perkara kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah di Indonesia menjadi mandek.

Persoalan ini menjadi pembahasan dalam rapat lintas sektor soal evaluasi penanganan kebakaran hutan di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis siang.

(Baca: Lika-liku Penanganan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan)

Turut serta dalam rapat itu, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, hingga sejumlah Kapolda yang wilayahnya rentan akan kebakaran hutan dan lahan.

Untuk menghadapi persoalan itu, Siti menyatakan Kementerian LHK mulai mendata universitas-universitas yang memiliki pakar untuk dapat dijadikan saksi ahli dalam perkara tersebut.

"Tadi (dalam rapat) itu dibicarakan juga. Nanti saya akan cek. Kami akan inventory di beberapa kampus. Kami akan carikan lagi," ujar Siti.

Seperti diketahui, penyelidikan dan penyidikan perkara kebakaran hutan butuh keterangan saksi ahli. Namun, akses polisi dalam mendapatkan keterangan saksi ahli terbilang sulit.

(Baca: Banyak Perkara Kebakaran Hutan di Banyasin Belum Selesai, Ini Alasannya)

Contohnya ialah seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis (3/3/2016), di Polres Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari tujuh perkara kebakaran hutan dan lahan yang diusut, hanya satu perkara yang berstatus P 21 alias lengkap.

Dua perkara dalam tahap penyidikan dan empat perkara masih dalam tahap penyelidikan. Alasannya, seperti yang diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banyuasin, AKP Agus Sunandar, penyidik kesulitan mendatangkan saksi ahli.

(Baca: Indonesia Tidak Mungkin Bebas dari Kebakaran Hutan)

Pertama, polisi harus "mengantre" untuk mendatangkan saksi ahli karena sang saksi masih digunakan di wilayah kepolisian lain.

Kedua, penyidik mengalami prosedur yang berbelit-belit untuk mendatangkan saksi ahli perkara kebakaran hutan dan lahan. Selain harus melalui prosedur surat-menyurat di Kementerian LHK yang membutuhkan waktu, polisi juga harus mengurus izin ke universitas tempat sang saksi ahli bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com