Pejabat berinisial AB tersebut diduga bertindak melampaui wewenang sehingga menimbulkan maladministrasi.
"Dalam pengembangan laporan masyarakat, Ombudsman menemukan indikasi maladministrasi yang dilakukan staf/pejabat di KSP," ujar anggota Ombudsman Alvin Lie, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Kasus ini diketahui saat seorang berinisial EF yang merupakan perwakilan PT XY datang ke Kantor Ombudsman untuk menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.
Isi laporan terkait belum diterbitkannya Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP-UPL) yang permohonannya diajukan PT XY sejak Juli 2013.
Dalam pelaporan tersebut, EF didampingi oleh AB yang memperkenalkan diri sebagai pejabat di KSP.
AB menekankan agar Ombudsman mendesak BLHD Tangerang untuk segera menerbitkan UKL-UPL yang dimohon oleh PT XY.
AB juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Ombudsman, diketahui bahwa AB ternyata pernah menekan pejabat BLHD Tangerang untuk memenuhi permintaan PT XY.
Bahkan, pejabat BLHD Tangerang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait permintaan PT XY tersebut.
Tak hanya itu, pejabat di Kementerian LHK juga membantah adanya koordinasi dengan AB.
Pejabat Kementerian LHK justru merasa ditekan oleh AB.
Sementara itu, penyelidikan Ombdsman menemukan bahwa terdapat 12 kekurangan PT XY yang membuat BLHD Tangerang belum juga menerbitkan UKL-UPL.
Beberapa di antaranya terkait persyaratan perizinan pendirian bangunan yang belum dipenuhi PT XY.
Selain itu, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) menilai bahwa lokasi pendirian bangunan milik PT XY tidak sesuai dengan Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
PT XY merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri logam.
Ombudsman telah menyampaikan indikasi maladministrasi oleh staf/pejabat KSP ini kepada Kepala KSP Teten Masduki.
Ombudsman berharap, Kepala KSP menindaklanjuti rekomendasi, dan melakukan penyelesaian berupa proses hukum terhadap AB.
"Sekaligus agar KSP meningkatkan sistem pengawasan internal, agar kejadian serupa tidak terulang," kata Alvin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.