Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Indikasi Pejabat Kantor Staf Presiden Salah Gunakan Wewenang

Kompas.com - 16/03/2016, 15:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyampaikan temuan berupa indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat di Kantor Kepala Staf Presiden (KSP).

Pejabat berinisial AB tersebut diduga bertindak melampaui wewenang sehingga menimbulkan maladministrasi.

"Dalam pengembangan laporan masyarakat, Ombudsman menemukan indikasi maladministrasi yang dilakukan staf/pejabat di KSP," ujar anggota Ombudsman Alvin Lie, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Kasus ini diketahui saat seorang berinisial EF yang merupakan perwakilan PT XY datang ke Kantor Ombudsman untuk menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.

Isi laporan terkait belum diterbitkannya Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP-UPL) yang permohonannya diajukan PT XY sejak Juli 2013.

Dalam pelaporan tersebut, EF didampingi oleh AB yang memperkenalkan diri sebagai pejabat di KSP.

AB menekankan agar Ombudsman mendesak BLHD Tangerang untuk segera menerbitkan UKL-UPL yang dimohon oleh PT XY.

AB juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Ombudsman, diketahui bahwa AB ternyata pernah menekan pejabat BLHD Tangerang untuk memenuhi permintaan PT XY.

Bahkan, pejabat BLHD Tangerang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait permintaan PT XY tersebut.

Tak hanya itu, pejabat di Kementerian LHK juga membantah adanya koordinasi dengan AB.

Pejabat Kementerian LHK justru merasa ditekan oleh AB.

Sementara itu, penyelidikan Ombdsman menemukan bahwa terdapat 12 kekurangan PT XY yang membuat BLHD Tangerang belum juga menerbitkan UKL-UPL.

Beberapa di antaranya terkait persyaratan perizinan pendirian bangunan yang belum dipenuhi PT XY.

Selain itu, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) menilai bahwa lokasi pendirian bangunan milik PT XY tidak sesuai dengan Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

PT XY merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri logam.

Ombudsman telah menyampaikan indikasi maladministrasi oleh staf/pejabat KSP ini kepada Kepala KSP Teten Masduki.

Ombudsman berharap, Kepala KSP menindaklanjuti rekomendasi, dan melakukan penyelesaian berupa proses hukum terhadap AB.

"Sekaligus agar KSP meningkatkan sistem pengawasan internal, agar kejadian serupa tidak terulang," kata Alvin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com